Ketahanan Pangan Tanpa Kedaulatan Seperti Burung dalam Sangkar

Ketahanan Pangan Tanpa Kedaulatan Seperti Burung dalam Sangkar
www.majelistabligh.id -

Muhammadiyah mendorong perumusan Fikih Kedaulatan Pangan sebagai landasan moral dan praktis untuk membangun sistem pangan nasional. Paradigma ini dinilai lebih utuh dibandingkan sekadar ketahanan atau swasembada pangan, karena menempatkan hak rakyat dan kesejahteraan petani lokal sebagai pusat kebijakan.

Gagasan tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Moh. Shoehada, dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Shoehada mengingatkan kembali pesan historis Presiden Soekarno pada 1952 saat peletakan batu pertama cikal bakal IPB, bahwa urusan pangan rakyat adalah persoalan “hidup dan mati” suatu bangsa. Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada penyediaan bahan pokok semata, melainkan wajib menjamin akses yang adil dan berkeadilan.

Ia mengibaratkan ketahanan pangan tanpa kedaulatan seperti burung di dalam sangkar: burung itu tetap diberi makan, tetapi kehilangan kebebasan menentukan pilihan hidupnya.

“Dalam kedaulatan pangan, masyarakat memiliki hak dan kemampuan menentukan sistem produksi serta pilihan pangannya sendiri—tanpa didikte oleh pasar maupun korporasi,” jelas Shoehada.

Ia menyoroti ironi pembangunan pertanian nasional yang masih menyisakan ketimpangan. Meski ada perbaikan harga gabah dan beras belakangan ini, realita di lapangan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat termiskin di Indonesia masih didominasi oleh petani dan buruh tani.

“Kita sering mengklaim swasembada, tetapi para petaninya tidak pernah sejahtera. Keberhasilan produksi pangan nasional seharusnya diukur sejalan dengan tingkat kesejahteraan para pembuatnya,” tegasnya.

Untuk menjawab persoalan tersebut, tim perumus Majelis Tarjih mengajukan enam pilar utama Draf Fikih Kedaulatan Pangan:

  1. Hak setiap manusia atas pangan yang halal dan tayib (baik).
  2. Amanah dalam pengelolaan sumber daya alam.
  3. Kemandirian dan penguatan produksi lokal.
  4. Pemberdayaan menyeluruh bagi pelaku pangan (petani/nelayan).
  5. Perlindungan keanekaragaman hayati dan diversifikasi pangan.
  6. Menjaga keseimbangan ekologis secara berkelanjutan.

Shoehada menyimpulkan, kemandirian produksi lokal sangat penting agar setiap daerah mampu mengembangkan potensi agrarisnya masing-masing. Ketergantungan berlebih pada satu jenis pangan pokok berisiko mengabaikan kekayaan pangan lokal Nusantara yang sangat melimpah. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search