Bayangkan seorang siswa madrasah yang fasih menghafal puluhan dalil kejujuran, tetapi gagap mengenali manipulasi informasi berkedok agama di media sosial. Ia paham pentingnya toleransi, tetapi canggung saat harus berdialog dengan pemeluk keyakinan berbeda.
Lantas, apakah pendidikan keagamaan dianggap berhasil jika sebatas memperluas wawasan tanpa mengubah cara berpikir dan bertindak?
Persoalan ini mendesak untuk dijawab di tengah pesatnya arus digitalisasi. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2026 mencatat penetrasi internet nasional telah mencapai 81,7% (sekitar 235,26 juta jiwa). Ruang siber makin dominan dalam membentuk cara generasi muda menyerap pengetahuan, membangun identitas, hingga memahami ajaran agama.
Namun, ruahnya akses informasi tidak otomatis mematangkan kedewasaan berpikir. Ketika algoritma memperkuat prasangka dan kecerdasan buatan menyajikan jawaban keagamaan dalam hitungan detik, pendidikan Islam menghadapi tantangan eksistensial: bukan sekadar menyediakan sarana digital, melainkan membentuk insan yang bernalar kritis sekaligus bertanggung jawab secara etis.
Paradoks Pendidikan Keagamaan
Pendidikan Islam sejatinya memiliki akar tradisi keilmuan yang kaya akan perenungan, dialog, dan diskursus intelektual. Sayangnya, khazanah tersebut berisiko menyempit ketika proses belajar-mengajar terlalu berfokus pada hafalan mekanis, kepatuhan prosedural, dan reproduksi jawaban tunggal.
Kondisi ini makin mengkhawatirkan jika disandingkan dengan potret literasi nasional. Hasil PISA 2025 menunjukkan baru 27% siswa Indonesia yang mencapai tingkat kecakapan membaca minimum. Sementara itu, skor sains Indonesia berada di angka 389, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 482.
Meski ada sedikit peningkatan di beberapa aspek, kemampuan dasar peserta didik masih memprihatinkan. Masalah utamanya bukan kurangnya materi pelajaran, melainkan lemahnya pemanfaatan ilmu untuk membedah persoalan nyata.
Kendati data PISA tidak spesifik mengukur satuan pendidikan Islam, temuan ini menjadi peringatan keras atas rapuhnya fondasi pemahaman informasi, evaluasi gagasan, serta kemandirian bernalar peserta didik.
Pendidikan keagamaan tak boleh terjebak dalam paradoks: kian banyak teks dihafalkan, kian sempit ruang untuk mempertanyakan relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.
Dari Kepatuhan Menuju Kesadaran
Melalui Transformative Learning Theory, Jack Mezirow menegaskan bahwa pembelajaran bermakna tidak berhenti pada akumulasi materi. Pendidikan harus menuntun murid menguji kembali asumsi-asumsi dasar yang selama ini membentuk pandangan dunia mereka.
Dalam ruang kelas Islam, pendekatan ini dapat dimulai dari kasus konkret. Saat membahas kejujuran, misalnya, siswa tak cukup disodorkan teks dalil. Mereka perlu diajak membedah manipulasi konten digital, kecurangan akademik berbasis AI, hingga dampak korupsi terhadap kesejahteraan publik. Dengan demikian, nilai-nilai agama mentransformasi menjadi pisau analisis realitas, bukan sekadar hafalan menjelang ujian.
Gagasan ini makin berbobot secara sosial lewat pandangan Paulo Freire. Dalam Pedagogy of the Oppressed, Freire mengkritik model pendidikan “gaya bank”—sebuah sistem yang menempatkan guru sebagai penyimpan informasi dan murid sebagai wadah pasif. Sebagai gantinya, Freire menawarkan pendidikan dialogis yang menautkan pengetahuan dengan pengalaman hidup serta kesadaran kritis terhadap ketidakadilan.
Mempraktikkan dialog kritis dalam pendidikan Islam bukan berarti meragukan ajaran keagamaan atau mengikis otoritas keilmuan. Sebaliknya, tradisi intelektual yang matang justru menuntut ketajaman untuk membedakan argumen sahih dari klaim manipulatif, serta membangun keyakinan kokoh tanpa harus bersikap tertutup.
Menguji Kurikulum Cinta
Sebagai langkah pembenahan, Kementerian Agama meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta pada Juli 2025 guna memperkuat nilai kemanusiaan, inklusivitas, dan kepedulian ekologis. Pada Oktober 2025, uji coba pendekatan ini telah mencakup 50 madrasah melalui program INOVASI Fase 3.
Inisiatif tersebut patut diapresiasi. Meski begitu, keberhasilannya tak boleh berhenti pada ketersediaan dokumen panduan, pelatihan guru, atau kuantitas sekolah yang mengadopsinya. Ukuran utamanya adalah sejauh mana kurikulum ini mampu merestrukturisasi interaksi pembelajaran di kelas.
Apakah murid kini diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan mendasar? Apakah perbedaan persepsi dihargai sebagai dinamika belajar? Serta, apakah nilai kasih sayang berhasil diterjemahkan menjadi aksi nyata terhadap isu kemiskinan, perundungan, krisis lingkungan, dan diskriminasi?
Tanpa pergeseran pola pedagogis, kurikulum baru ini berisiko menjadi sekadar slogan normatif.
Oleh karena itu, ada tiga agenda mendesak yang perlu dieksekusi:
- Peningkatan Kapasitas Guru: Memperkuat peran pendidik agama sebagai fasilitator dialog, penalar kritis, dan pemandu literasi digital.
- Kontekstualisasi Pembelajaran: Mengembangkan materi berbasis pemecahan masalah (problem-based learning) yang menautkan ajaran keagamaan dengan dinamika sosial kontemporer.
- Reformasi Asesmen: Memperbarui sistem evaluasi agar tidak hanya mengukur ketepatan ingatan, tetapi juga kedalaman argumentasi, kepekaan etis, dan tindakan nyata.
Transformasi ini tidak bertujuan meniadakan tradisi hafalan yang menjadi fondasi penguasaan teks agama. Yang perlu diubah adalah cara pandang bahwa hafalan merupakan muara akhir pendidikan.
Di era ketika mesin sanggup menyajikan data secara instan, keunggulan pendidikan Islam tidak lagi diukur dari seberapa banyak teks yang sanggup diulang. Mutunya terletak pada keberhasilan melahirkan generasi yang berani berpikir, rendah hati dalam perbedaan, dan berkomitmen memperbaiki kehidupan bersama.
Sebab, pendidikan agama yang sejati tidak berhenti pada membuat manusia tahu apa itu kebaikan, melainkan menggerakkan kesadaran mereka untuk memperjuangkannya. (*)
