Khotbah Jumat: Jangan Bakar Bumi yang Menanggung Sujudmu

Khotbah Jumat:  Jangan Bakar Bumi yang Menanggung Sujudmu
*) Oleh : Dr. Teguh Luhuringbudi, M.A.
Akademisi Studi Islam, Doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah
www.majelistabligh.id -

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْأَرْضَ ذَلُوْلًا وَسَخَّرَ لَنَا مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، نَحْمَدُهُ وَنَشْكُرُهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ.

Segala puji bagi Allah yang menundukkan bumi untuk kita dan menyediakan langit serta daratan sebagai amanah. Marilah kita bertakwa, takwa yang tampak bukan hanya pada tasbih di tangan, tetapi juga pada cara kita memperlakukan tanah, air, dan udara yang kita hirup bersama.

Jamaah Jumat yang Dimuliakan Allah

Setiap musim kemarau, sebagian saudara kita bangun pagi bukan oleh cahaya matahari, melainkan oleh kabut asap. Anak-anak masuk rumah sakit dengan sesak napas, sekolah diliburkan, penerbangan tertunda, dan langit kehilangan warnanya. Kita sering menyebut ini bencana alam. Padahal sebagian besar api itu tidak jatuh dari langit; ia dinyalakan oleh tangan manusia, demi lahan yang lebih murah dibuka, demi keuntungan yang lebih cepat dipanen.

Al-Qur’an sudah lama menamai gejala ini dengan sangat jujur:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Ẓaharal-fasādu fil-barri wal-baḥri bimā kasabat aidin-nāsi liyudzīqahum ba‘ḍal-ladzī ‘amilū la‘allahum yarji‘ūn.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (QS Ar-Rum [30]: 41)

Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa fasad dalam ayat ini mencakup berkurangnya hasil bumi dan rusaknya keseimbangan kehidupan akibat maksiat dan keserakahan manusia. Menariknya, ayat itu ditutup bukan dengan ancaman, melainkan dengan harapan: “la‘allahum yarji‘un,” agar mereka kembali. Artinya, krisis ekologis dalam pandangan al-Qur’an adalah panggilan tobat kolektif, bukan takdir buntu.

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā wad‘ūhu khaufan wa ṭama‘ā, inna raḥmatallāhi qarībun minal-muḥsinīn.

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A‘raf [7]: 56)

Jamaah Jumat yang Dimuliakan Allah

Sebagian orang menyangka urusan lingkungan adalah urusan dinas kehutanan, bukan urusan iman. Pandangan ini keliru sejak akarnya. Dalam akidah Islam, manusia bukan pemilik bumi, melainkan khalifah, pemegang mandat yang akan ditanya. Bumi bukan benda mati yang bebas diperas; ia makhluk yang bertasbih, yang kelak menjadi saksi.

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ

Wabtaghi fīmā ātākallāhud-dāral-ākhirata wa lā tansa naṣībaka minad-dunyā wa aḥsin kamā aḥsanallāhu ilaika wa lā tabghil-fasāda fil-arḍ.

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia. Berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi.” (QS Al-Qashash [28]: 77)

Asap yang mengisi paru-paru anak-anak adalah serangan langsung terhadap hifzh an-nafs, penjagaan jiwa; dan kerusakan hutan yang diwariskan kepada anak cucu adalah pelanggaran terhadap hifzh an-nasl, penjagaan keturunan.

Nabi telah memberikan petunjuk untuk Menanam, Menahan Diri, dan Berbagi

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

Mā min muslimin yaghrisu gharsan au yazra‘u zar‘an fa ya’kulu minhu ṭairun au insānun au bahīmatun illā kāna lahū bihī ṣadaqah.

“Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu burung, manusia, atau binatang memakan darinya, kecuali hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)

Hadis ini meletakkan menanam sebagai ibadah yang pahalanya mengalir melampaui niat penanamnya; bahkan burung yang hinggap tanpa diundang tetap tercatat sebagai sedekah. Bandingkan dengan membakar: satu tindakan yang merampas kemanfaatan dari manusia, hewan, dan generasi sesudahnya sekaligus.

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

Al-muslimūna syurakā’u fī tsalātsin: fil-mā’i wal-kala’i wan-nār.

“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi).” (HR Abu Dawud dan Ahmad dari seorang sahabat Nabi; dinilai sahih oleh sebagian ulama hadis)

Hadis kedua ini sangat penting untuk zaman kita. Ia menegaskan bahwa air, lahan penggembalaan, dan sumber energi berstatus milik bersama (al-milkiyyah al-‘ammah). Konsekuensinya, penguasaan sumber daya alam secara eksklusif yang menutup hak publik dan merusak lingkungan bertentangan dengan semangat syariat. Di sinilah dokumen Fikih Air dan Fikih Kebencanaan Majelis Tarjih dan Tajdid menemukan pijakan nashnya.

Jamaah Jumat yang Dimuliakan Allah

Ada dua kaidah fikih yang menghukumi Asap

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Aḍ-ḍararu yuzāl.

“Kemudaratan itu wajib dihilangkan.” (Kaidah kulliyah kelima; al-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha’ir; Ibn Nujaim, al-Asybah wa an-Nazha’ir)

يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ

Yutaḥammalu aḍ-ḍararul-khāṣṣu lidaf‘i aḍ-ḍararil-‘āmm.

“Kemudaratan yang bersifat khusus ditanggung demi menolak kemudaratan yang bersifat umum.” (Kaidah cabang dari adh-dhararu yuzal; al-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha’ir)

Dari dua kaidah ini, para mubaligh dapat menyimpulkan dengan jernih: membakar lahan yang asapnya menzalimi ribuan bahkan jutaan orang adalah haram.

Al-‘Izz bin ‘Abd as-Salam dalam Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam menegaskan prinsip yang sama: ketika maslahat dan mafsadat bertemu, yang didahulukan adalah yang lebih besar cakupannya dan lebih berat akibatnya.

Jamaah Jumat yang Berbahagia

Maka dakwah lingkungan bukan tempelan pada dakwah kita; ia bagian dari tabligh itu sendiri. Masjid-masjid kita bisa memulai dari hal yang tampak sederhana: menghemat air wudu, meniadakan sampah plastik dalam setiap pengajian, menanam dan merawat pohon di lingkungan ranting, serta mendidik jamaah untuk tidak membakar sampah sembarangan.

KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلٰى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلٰى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ. أَمَّا بَعْدُ، فَاتَّقُوا اللهَ.

Jamaah sekalian, marilah kita akhiri dengan satu tekad kecil yang bisa dimulai hari ini: setiap keluarga menanam dan merawat sekurang-kurangnya satu pohon, dan setiap kita berhenti membenarkan pembakaran dalam bentuk apa pun. Perubahan besar selalu bermula dari kebiasaan yang diulang oleh banyak orang.

Kita juga mendoakan saudara-saudara kita yang terdampak asap dan kebakaran, serta para petugas yang bertaruh nyawa memadamkan api di hutan dan lahan. Semoga Allah mengganti setiap keletihan mereka dengan pahala yang berlipat.

اَللّٰهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا مَرِيْئًا نَافِعًا، اَللّٰهُمَّ احْفَظْ أَرْضَنَا وَهَوَاءَنَا وَمِيَاهَنَا، وَاكْشِفْ عَنَّا الضُّرَّ وَالْبَلَاءَ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ. عِبَادَ اللهِ، اذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ.

 

Tinggalkan Balasan

Search