Dedikasi para penggiat masjid, mulai dari marbot, takmir, hingga pengurus harian dalam melayani umat kini mendapatkan perhatian lewat kepastian perlindungan finansial di masa pensiun.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Masjid Tazkia Islamic Center (TIC) untuk menghadirkan program perencanaan dana pensiun berbasis syariah bagi para pengabdi masjid.
Langkah konkret ini merupakan wujud tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK). Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai wilayah proyek percontohan (pilot project) sebelum nantinya diimplementasikan secara komprehensif ke seluruh Indonesia.
Executive Director DPLK Syariah Muamalat, Aznovri Kurniawan, menegaskan bahwa inisiatif ini lahir dari kepedulian mendalam terhadap masa depan para pejuang dakwah di tingkat tapak yang selama ini tergolong ke dalam sektor pekerja informal.
“DPLK Syariah Muamalat menyelenggarakan Program Pensiun bagi Penggiat Masjid sebagai wujud kepedulian untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kami sangat mengapresiasi Masjid TIC sebagai pelopor dalam program ini. Insya Allah menjadi ikhtiar nyata untuk kebermanfaatan penggiat masjid yang mengabdikan diri di jalan dakwah dan pelayanan umat,” ujar Aznovri dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pentingnya jaminan hari tua bagi pengurus masjid dinilai semakin krusial mengingat sebagian besar pekerja sektor informal di Indonesia belum tersentuh perlindungan pensiun secara memadai.
Direktur Masjid TIC, Syaripudin Kusin, menyampaikan bahwa kesiapan finansial menjelang usia nonproduktif merupakan kebutuhan mendesak agar para marbot dan takmir dapat menjalani hari tua secara mandiri dan sejahtera.
“Persiapan pensiun bagi penggiat masjid telah menjadi program kami. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada DPLK Syariah Muamalat yang telah menyosialisasikan program ini, sehingga hari ini kami dapat merealisasikan rencana tersebut,” ungkap Syaripudin.
Melalui skema investasi yang dikelola secara syariah, akuntabel, dan transparan, program ini dirancang untuk memberikan kepastian pendapatan pascakarya serta menjaga kemandirian finansial penggiat masjid di masa depan. Sinergi antara DPLK Syariah Muamalat dan Masjid TIC ini diharapkan menjadi pemantik inspirasi bagi ribuan pengurus masjid lainnya di Indonesia, sekaligus memperluas inklusi keuangan syariah di sektor informal nasional. (*/tim)
