Menyelami Tafsir Muqaran, KH Abdul Basith Bedah Kompromi Ayat Kontradiktif dan Hadis

KH Abdul Basith, sedang menya,paikan materinya. (nun)
www.majelistabligh.id -

Metode tafsir muqaran (perbandingan) memegang peran krusial dalam menjembatani pemahaman keagamaan, khususnya ketika seorang mufasir dihadapkan pada teks ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw, yang secara lahiriah terkesan bertentangan (kontradiktif).

Melalui pisau analisis muqaran, khazanah teks suci tersebut tidak dipandang saling menegasikan, melainkan dicarikan titik kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) guna melahirkan konklusi hukum yang utuh, mendalam, dan kontekstual bagi kemaslahatan umat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, KH Abdul Basith, Lc., M.Pd.I., saat menjadi pemateri dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Zona Tapal Kuda, di Kabupaten Probolinggo, Ahad (21/6/2026).

Dipandu oleh Dr. Hairul Warizin, dalam paparan yang bertajuk “Perkembangan Metodologi Tafsir Al-Qur’an Klasik – Kontemporer”, Kiai Abdul Basith menjabarkan secara kronologis bagaimana metodologi tafsir terus berevolusi dari masa Rasulullah, sahabat, tabi’in, masa kodifikasi abad II-III Hijriah, era klasik, modern, hingga kontemporer. Namun, perhatian utama sang kiai tertuju pada pentingnya metodologi komparatif di era sekarang.

Urgensi Tafsir Muqaran dan Kompromi Hadis

Di hadapan puluhan kader AMM, KH Abdul Basith menguraikan empat metode utama penulisan tafsir yang lazim digunakan para ulama, yaitu metode tahlili (analisis mendalam), ijmali (ringkas-global), muqaran (perbandingan), dan maudhu’i (tematik).

“Di antara keempatnya, metode muqaran dinilai memiliki keunggulan akademis yang sangat tinggi karena mampu melatih nalar kritis para mubaligh,” kata kyai Abdul Basith.

Kiai Abdul Basith mencontohkan bagaimana metode muqaran bekerja ketika menyandingkan teks ayat Al-Qur’an dengan hadis yang sekilas tampak bertolak belakang. Beliau mengutip Surat An-Nahl ayat 32:

ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Masuklah kamu ke dalam surga disebabkan apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. An-Nahl: 32)

Ayat di atas, lanjut beliau, secara eksplisit menyatakan bahwa amal perbuatan manusia adalah sebab utama mereka berhak memasuki surga. Namun, di sisi lain, mufasir dihadapkan pada hadis sahih riwayat Imam Tirmidzi yang berbunyi:

“Ketahuilah, bahwa tidak akan beruntung salah seorang pun di antara kamu (masuk ke dalam surga) disebabkan perbuatannya.” (HR. Tirmidzi)

“Secara tekstual, kedua dalil ini seperti bertentangan. Ayat mengatakan masuk surga karena amal, sedangkan hadis menyatakan amal tidak bisa menyelamatkan seseorang masuk surga. Di sinilah metode muqaran masuk,” jelas KH Abdul Basith.

Mufasir muqaran tidak akan membuang salah satunya, melainkan melakukan kajian komparatif untuk menemukan kompromi. Kesimpulannya, amal adalah syarat mutlak sebagai bentuk ketaatan, namun hakikat masuknya seseorang ke dalam surga adalah karena rahmat dan karunia Allah Swt yang melingkupi amal tersebut.

Dua Perangkat Analisis: Bil Ma’tsur dan Bil Ra’yi

Lebih lanjut, Ketua Majelis Tabligh PWM Jatim itu juga mengingatkan para mubaligh mengenai dua perangkat analisis utama dalam penafsiran, yakni bil ma’tsur (berbasis riwayat dan teks) serta bil ra’yi (berbasis ijtihad, logika, dan ilmu pengetahuan). Kedua perangkat ini, menurutnya, harus digunakan secara proporsional.

Beliau memberikan contoh konkrit tafsir bil ma’tsur, di mana Al-Qur’an ditafsirkan langsung oleh Al-Qur’an atau Sunnah Nabi. Seperti makna kata “zhalim” dalam Surat Al-An’am ayat 82 yang sempat membuat para sahabat gelisah. Rasulullah SAW kemudian menafsirkannya dengan merujuk Surat Luqman ayat 13, bahwa yang dimaksud zhalim di ayat tersebut adalah perbuatan syirik.

Sementara itu, perangkat bil ra’yi seperti yang dicontohkan dalam Tafsir Jalalain ketika memaknai kata “’alaq” (QS. Al-Alaq: 2) sebagai segumpal darah kental, membuktikan bahwa logika bahasa dan pendekatan keilmuan sangat dibutuhkan untuk menyingkap makna-makna yang masih tersamar (al-fasr atau kasfy).

Di akhir kajiannya, KH Abdul Basith menekankan bahwa perkembangan zaman membawa tafsir pada corak yang semakin beragam, mulai dari corak fiqih, sufi, falsafi, ilmi (sains), hingga corak adabi ijtima’i (sosial kemasyarakatan) yang dipelopori oleh tokoh-tokoh modernis seperti Muhammad Abduh melalui Tafsir Al-Manar, serta Buya Hamka dengan Tafsir Al-Azhar.

Bahkan di era kontemporer saat ini, Al-Qur’an mulai didekati untuk menjawab isu-isu global modern, seperti etika lingkungan hidup berbasis Surat Al-A’raf ayat 56, hingga etika bermedia sosial dan verifikasi informasi (tabayyun) berdasarkan Surat Al-Hujurat ayat 6.

Kendati demikian, Kiai Abdul Basith memberikan catatan kritis mengenai derasnya arus tafsir kontemporer. “Tantangan kita hari ini adalah munculnya subjektivitas yang berlebihan, liberalisasi makna teks, kecenderungan mengabaikan tradisi ulama salaf, serta adanya pihak-pihak yang berani menafsirkan Al-Qur’an tanpa kompetensi ilmu perangkat yang memadai,” cetusnya.

Menghadapi tantangan tersebut, beliau menyerukan agar seluruh kader Angkatan Muda Muhammadiyah, terkhusus para mubalighnya, memegang teguh empat prinsip utama ideologi gerakan:

  1. Tetap teguh berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah yang sahih sebagai fondasi utama.
  2. Memahami mendalam konsep maqashid syariah (tujuan-tujuan disyariatkannya hukum Islam).
  3. Terbuka dan adaptif dalam memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan modern untuk memperkaya sudut pandang.
  4. Tetap menaruh hormat yang tinggi serta tidak meninggalkan khazanah tafsir klasik yang diwariskan oleh para ulama terdahulu.

Acara AMM Zona Tapal Kuda yang berlangsung di Probolinggo ini ditutup dengan komitmen bersama para kader untuk membumikan dakwah tarjih dan memperluas literasi tafsir yang berkemajuan di tengah masyarakat Jawa Timur. || chusnun

 

Tinggalkan Balasan

Search