Muhammadiyah Siap Bangun 12.000 Koperasi Berbasis Masjid

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengembangkan koperasi berbasis masjid. (ist)
www.majelistabligh.id -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menggandeng Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengembangkan koperasi berbasis masjid. Langkah strategis ini diawali dari optimalisasi peran masjid guna memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.

Kolaborasi tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan, skema penguatan ekonomi ini meniru keberhasilan koperasi di lingkungan pondok pesantren yang terbukti ampuh menopang kegiatan ekonomi komunitas.

“Kami mendorong masjid memiliki badan usaha koperasi. Ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam menorehkan sejarah perkembangan koperasi yang lebih modern dan profesional ke depan,” ujar Ferry.

Menyasar 12.000 Masjid

Potensi besar kerja sama ini diamini oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Quantum Akhyar, Adi Hidayat. Menurutnya, jaringan Majelis Tabligh Muhammadiyah memiliki basis yang solid dengan cakupan sekitar 12.000 masjid.

“Ada 12.000 masjid di bawah Majelis Tabligh Muhammadiyah dengan jemaah yang riil. Seluruh data tersebut bahkan sudah terintegrasi dalam satu database digital,” kata Adi Hidayat.

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menambahkan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi organisasi untuk memperluas fungsi masjid—tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

Guna memperkuat ekosistem tersebut dari sisi permodalan, Kemenkop pada hari yang sama juga menandatangani MoU dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas.

Melalui kesepakatan ini:

  • Kemenkop berfokus pada penyediaan data, pemetaan sektor usaha, serta pendampingan dan penguatan kelembagaan koperasi.
  • Utusan Khusus Presiden bertugas menjembatani koordinasi dengan lembaga keuangan guna memperluas dan merumuskan skema pembiayaan yang sesuai kebutuhan koperasi.

Menkop Ferry menekankan bahwa kemudahan akses pembiayaan merupakan kunci utama agar koperasi berbasis komunitas ini mampu tumbuh dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search