Nabi Berijtihad, Bolehkah?

Nabi Berijtihad, Bolehkah?
www.majelistabligh.id -

Bagi orang biasa, buta huruf menjadi sifat negatif, sebagai cacat pengetahuan; namun bagi Nabi tidak, justru tidak bisa baca dan tulis (ummi) menjadi bukti keistimewaan Nabi, manusia yang tidak bisa baca dan tulis mampu keluar dari lisannya “kalimat-kalimat” yang indah, berbobot, mencerahkan, dan membebaskan. Ini sebagai bukti bahwa kalimat al-Qur’an yang keluar lewat Nabi bukan karangan Nabi, bukan karya Nabi, dan bukan bikinan tukang syair yang diajarkan kepada Nabi, namun berasal dari Allah SwT.

2. Nabi berijtihad

Pendapat kedua, Nabi boleh berijtihad, sebagaimana manusia lainnya yang boleh berfikir keras (ijtihad), nabi pun boleh untuk berfikir secara keras, mendalam, sungguh-sungguh dalam berfikir, tidak asal-asalan. Ada peristiwa zaman kenabian, yang bukan “langsung” dari wahyu Allah, namun berasal dari “inisiatif” Nabi sendiri sebagai manusia yang paling cerdas (fathanah) untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan.

QS. An-Najm ayat 3-4 ditafsirkan oleh yang mendukung adanya kebolehan Nabi berijtihad, karena tidak semua yang diucapkan Nabi, berhubungan dengan syariah. Candaan Nabi, pertanyaan tertentu Nabi kepada sahabat beliau tentang kesehatan misalnya, tidak terkait dengan wahyu. Ulama’ Mu’tazilah, Imam al-Jubba’i berpendapat, “Bahwa tidak mungkin semua yang datang dari Nabi adalah wahyu dari Allah SwT., ada yang bersifat kemanusiaan Nabi yang tidak ada hubungannya dengan syara’, seperti gurauan Nabi, candaan Nabi dengan istrinya, bukan wahyu. Segala ucapan beliau yang berhubungan dengan syara’, memang wahyu Allah, namun Nabi tetap diberi otoritas untuk berijtihad, Nabi berijtihad atas izin Allah.”

Apakah ijtihad Nabi pasti benar?

Imam Ibn Hazm, ulama’ besar dari Andalusia, sekarang Spanyol dan Portugal, yang banyak dimasukkan oleh para ulama’ ke dalam madzhab Zhahiri, berpendapat tentang ijtihad Nabi, bahwa “Nabi terkadang punya “iradah” (kemauan) yang tulus ikhlas karena Allah, namun kemauan Allh berbeda dengan kemauan yang dimiliki Nabi. Lalu Allah memberikan teguran untuk meluruskan. Ada teguran yang sifatnya tidak setuju, seperti peristiwa Ibn Ummi Maktum; dan ada teguran yang sifatnya kejadian yang tidak mengenakkan, seperti teguran kepada nabi Adam dan Yunus.

Dalam peristiwa Ibn Ummi Maktum, Rasulullah secara tulus ikhlas, dengan harapan tinggi bahwa para “ningrat” kaum Quraisy jika masuk Islam, dapat membawa “anak buah”-nya masuk Islam. Karena para penggede Qurasy punya pengaruh besar terhadap kabilah mereka.

Dalam fikiran Nabi (ijtihad), jika yang masuk Islam adalah para pembesarnya (al-mala’), keren. Di samping punya pengaruh, mereka juga punya harta benda yang banyak. Pada saat yang bersamaan, ada Ibn Ummi Maktum yang secara fisik ada kekurangan, gak bisa melihat (a’ma), dan bukan dari kalangan kaya dan bukan dari kalangan ningrat. Tentu Nabi punya sifat manusia seperti yang lain: “Menginginkan kebaikan yang lebih”. Ternyata sikap ini ditegur Allah, bahwa sikap seperti itu tidak benar, “memberi perhatian lebih kepada yang punya kelebihan (tashadda) dan mengesamapingkan orang yang punya kemauan kebaikan yang kuat, cuma punya kekurangan (talahha).

Kata Allah, beri perhatian kepada yang punya kemauan untuk berislam meski dari kalangan biasa, karena boleh jadi akan memberikan pengaruh yang besar dan memberikan manfaat yang besar pua. (QS. ‘Abasa/80: 1-11).
Di antara beberapa peristiwa lain, sehingga Allah “mengingatkan” Nabi, para ulama’ berpendapat bahwa ijtihad nabi ada dua kemungkinan:

1. Pasti benar. Karena faktor kenabian yang dijamin kemaksumannya. Antara lain dikemukakan Imam Zakaria al-Anshari

Al Amidi (Imam yang dikatakan oleh Prof. Fazlur Rahman sebagai salah satu ulama’ ortodoks yang paling rasional dan liberal) mengatakan, “Ijtihad pasti benar, karena kebenaran adalah apa yang disimpulkan oleh mujtahid. Kebenaran di sisi Allah memang Tunggal, yang sangat terkait dengan situasi saat itu. Kebenaran yang ditemukan oleh mujtahid, itulah kebenaran yang dikehendaki Allah. (Rahman: 245). Memang antar mujtahid terkadang terjadi perbedaan pendapat tentang satu hal.

Namun bagi Imam al-Amidi, “Satu kebenaran terkadang dapat dilihat oleh seorang mujtahid, namun ada mujtahid lain yang belum melihatnya.” (Rahman: 245). Artinya, pendapat mujtahid beragam dan terkadang tidak sama, hal tersebut karena perbedaan sudut pandang.

Jika menggunakan perspektif al-Amidi, ijtihad Rasulullah pasti benar, walaupun ada koreksi dari Allah atau beliau sendiri, pada zaman sekarang, pohon-pohon Kurma banyak dibudidayakan, sehingga jumlah pejanytan dn penyerbukannya tidak seperti zaman Nabi, boleh jadi, tanpa penyerbukan lewat tangan manusia, melalui angin misalnya, sudah efektif sebagai wasilah pembuwahan, lalu hasilnya baik dan lebat, maka hal tersebut menunjuk pada makna bahwa ijtihad Nabi, boleh jadi saat itu kurang tepat, namun di periode selanjutnya dapat dibuktikan kebenarannya.

Di antara argument al-amidi yang menyatakan bahwa ijtihad Nabi tidak mungkin salah, karena Nabi ma’shum.
Kelompok rasionalis Mu’tazilah tentang kema’shuman berkomentar, “Tidak mungkin orang yang melakukan kesalahan-kesalahan besar menjadi penerima wahyu. Jika pun tidak melakuan kesalahan kecil sekali pun, tidak rasional, karena Nabi sebagaimana manusia lainnya.”

 

Tinggalkan Balasan

Search