2. Ada kemungkinan salah. Karena nabi juga “basyar” (manusia sebagai makhluk biologis, manusia yang secara fisik sebagai makhluk ciptaan Allah) juga “insan” yang bisa salah (khatha’) dan lupa (nisyan).
Dalam kasus Nabi Adam, dalam QS. Thaha/20:121, Nabi dikatakan Allah “asha” (durhaka, melanggar), setelah bertaubat, Allah menerima taubatnya. Ibn Hazm menyebut nabi Adam tidak melakukan dosa (irtikab al-istsm), nabi Adam hanya melakukan sesuatu yang menurut “ta’wil”-nya hukumnya “nadb” (anjuran), bukan haram (larangan), cuma menurut kehendak Allah, larangan tersebut bersifat larangan (tahrim). Penjelasan Ibn Hazm ini sebagai contoh bahwa seorang rasul ada kemungkinan untuk melakukan suatu kesalahan.
Mengutip Imam Nawawi al-Bantani, Gus Baha’ mengatakan, “Nabi Adam tidak ada kesalahan sama sekali dalam “kasus pohon Khuldi”, Nabi Adam hanya ketipu iblis karena “menggunakan” nama Allah untuk menipu Adam. Nabi Adam tidak terfikirkan kalau ada makhluk yang menggunakan nama Allah untuk menipu.” Bagi Gus Baha’, Adam tidak sama sekali salah, hanya ketipu Iblis gara-gara menggunakan “Nama Allah” untuk kebohongan.
Ibn Taimiyah, ulama’ mujaddid yang meninggal di penjara penguasa ini,–kalau sekarang para pejuang kebenaran banyak yang dipenjara penguasa, sudah menjadi determinisme historis—berpendapat, “Para nabi, termasuk Nabi Muhammad dilindungi dari kesalahan (ma’shum), untuk menjaga otentisitas wahyu dan kenabian itu sendiri. Namun, nabi tidak ma’shum dalam hal-hal yang di luar risalah.
Imam Nawawi yang menulis Syarah Ahahih Muslim memberi komentar tentang kema’shuman Nabi: “Ketahuilah bahwa Nabi ma’shum dari perbuatan dusta, dari merubah hukum-hukum syariat dikala sehat ataupun sakit, ma’shum dari mengabaikan penjelasan pada apa apa yang harus ia jelaskan, ma’shum dari kelalaian dalam menyampaikan apa-apa yang telah ditetapkan Allah. Namun, Nabi tidak ma’shum dari kondisi sakit, kondisi lemah pada fisiknya yang tidak mengurangi kedudukan beliau sebagai rasul dan tidak pula sampai merusak pada syari’at yang dibawanya.”
Ibn Khaldun menulis dalam “Muqaddimah”-nya, “Penjelasan Rasulullah saw., tentang obat tradisonal hanya ide murni beliau, bukan berasal dari wahyu Allah. Rasulullah mengetahui masalah ini berdasarkan kebiasaan dan pengalaman beliau. Pengobatan yang dinukil dalam hadits Rasulullah sebenarnya tidak ada yang berasal dari wahyu Allah. Sistem pengobatan ini diambil dari tradisi orang-orang Arab. … Rasulullah hanya diutus untuk mengajari syariat Agama, bukan untuk mengajarkan sistem pengobatan dan tradisi lainnya.”
Rasulullah SAW bersabda:
إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد فأخطأ فله أجر واحد
“Apabila seorang hakim membuat Keputusan, dia berijtihad dan ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan apabila dia membuat Keputusan, berijtihad dan ijtihadnya salah, maka akan mendapatkan satu pahala”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Menurut al-Syathibi, “hanya ada satu kebenaran dalam setiap masalah.” (R: 246). Tidak ada dua orang yang mujtahid yang pendapatnya benar-benar satu pendapat secara mutlak dalam satu masalah (R: 246). Obyek-obyek pengetahuan tidak berubah, hanya cara pandang yang berbeda, dan hanya ada satu kebenaran tentang suatu obyek, dan pendapat yang benar Adalah yang sesuai dengan bukti-bukti (Rahman; 246-247).
Contoh ijtihad Rasulullah SAW. terkait tawanan perang Badar. Rasulullah SAW meminta pendapat para sahabatnya untuk menyelesaikan masalah ini. Ada yang mengusulkan untuk dibunuh. Ini adalah pendapat Umar ibn al-Khaththab. Mayoritas mengusulkan agar tidak dibunuh dan mengambil tebusan dari mereka. Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Rasulullah SAW.. Setelah itu Allah menurunkan ayat sebagai koreksi atas ijtihad Rasulullah SAW, Bersama sahabat beliau. Allah SWT. Menurunkan ayat:
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Tidak patut buat seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi, sedangkan Allah menghendaki akhirat. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Anfal: 67)
Lalu bagaimana cara untuk mengkompromikan dua hal yang saling bertolak belakang ini? Syaikh Manna’ al-Qaththan dalam Mabahits Fii Ulumil Qur’an menjelaskan, hadits Nabi SAW terbagi menjadi dua. Pertama, Hadits Tauqifi, hadits yang bersumber dari wahyu Allah SWT., sehingga tidak mungkin ada kesalahan dalam hadits jenis ini.
Kedua, Hadits Taufiqi. Hadits yang berasal dari isthinbath Rasulullah SAW dari ayat-ayat al-Qur’an dengan pemahaman beliau melalui proses ta’ammul (perenungan) dan ijtihad. Jika hasil ijtihadnya benar, maka akan Allah SWT tetapkan. Namun jika terjadi kekurang tepatan maka Allah SWT akan menurunkan wahyu untuk membenarkannya.
Ijtihad Rasulullah SAW. dalam masalah membiarkan pohon kurma tanpa penyerbukan buatan. Para sahabat Anshar yang kebanyakan berprofesi sebagai petani kurma akhirnya mengikuti nasehat Rasulullah SAW. Ketika musim panen tiba, ternyata buah kurma yang dihasilkan tidak seperti biasanya. Akhirnya mereka mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pun menjelaskan bahwa mereka lebih tahu dibanding beliau dalam urusan dunia mereka.
Peristiwa yang lain adalah ijtihad Rasulullah SAW dalam memilih posisi dalam perang Badar. Salah seorang sahabat yang melihat bahwa ijtihad Rasulullah SAW dalam memilih tempat kurang strategis, sehingga ada yang memberanikan diri bertanya pada Nabi SAW., “Apakah keputusan beliau tersebut wahyu dari Allah?” Rasulullah SAW menjelaskan bahwa. “Keputusan beliau adalah murni ijtihad, bukan berdasar pada wahyu yang turun dari Allah.” Akhirnya Rasulullah SAW mengikuti ijtihad sahabat tersebuti untuk berpindah dan memilih tempat yang lebih strategis, dekat tempat air, hingga akhirnya kemenangan pun dapat diperoleh oleh pasukan kaum muslimin.
