Nabi Berijtihad, Bolehkah?

Nabi Berijtihad, Bolehkah?
www.majelistabligh.id -

6. Kasus QS. Al-Tahrim

Nabi pernah mengharamkan madu karena ingin meredakan kecemburuan istri Nabi kepada Istri lainnya. Tindakan nabi yang “mengharamkan” yang halal, ditegur Allah, karena hendak menyenangkan istri yang cemburu tersebut. Di antara kisahnya, diceritakan oleh Imam Al-Bukhari, hadits dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, sebagai berikut:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْكُثُ عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ، وَيَشْرَبُ عِنْدَهَا عَسَلًا، فَتَوَاصَيْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ: أَنَّ أَيَّتَنَا دَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْتَقُلْ: إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ، أَكَلْتَ مَغَافِيرَ، فَدَخَلَ عَلَى إِحْدَاهُمَا، فَقَالَتْ لَهُ ذَلِكَ، فَقَالَ: لاَ، بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ، وَلَنْ أَعُودَ لَهُ، فَنَزَلَتْ: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ – إِلَى – إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ، لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah singgah di rumah Zainab binti Jahsy dan beliau juga minum madu di situ. Lalu aku dan Hafshah saling berpesan, bahwa siapa saja di antara kita yang ditemui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendaklah ia berkata, ‘Sesungguhnya aku mendapatkan bau maghafir. Apakah Anda telah makan maghafir?’. Akhirnya beliau pun masuk menemui salah seorang dari keduanya dan ia mengungkapkan kalimat itu pada beliau. Akhirnya beliau bersabda: ‘Tidak, akan tetapi aku hanya minum madu di tempat Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya lagi’. Maka turunlah ayat, ‘Wahai Nabi, kenapa kamu mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah’, hingga firman-Nya ‘Jika kalian berdua bertaubat’ yakni kepada Aisyah dan Hafshah.”
Maghafir adalah sejenis tumbuhan yang memiliki rasa yang enak, namun bau yang dikeluarkannya sangat tidak enak, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seseorang yang tidak suka tercium dari tubuh atau mulutnya bau yang tidak enak.

Itulah di antara qauliyah, fi’liyah, dan himmah Nbai saw.. ada yang diiqrar oleh Allah dan ada pula yang dikoreksi. Bila menggunakan pendekatan gradasi pentasyrian, maka apa pun yang keluar dari nabi dari aspek apa pun, menjadi hukum, mulai dari yang mubah hinngga yang haram. Bila ada perubahan hukum, maka yang pertama dimansukh, sedang yang datang berikutnya sebagai pe-nasikh.

Jika ikut perspektif bahwa Nabi memiliki sifta “basyar” sebagai makhluk biologis dan “insan” (manusia sebagai makhluk ruhani), yang menerima sifat kemanusiaan sebagaimana sifat manusia umumnya, Cuma dibedakan dengan jaminan “ma’shum” dari Allah, bisa diterima adanya keliru dan alpa.

Semuanya adalah perdebatan fiqih dan teologis, namun terlepas dari sikap di atas, semua yang datang dari nabi adalah uswah (bisa dijadikan tauladan), muhakkamah (dijadikan hukum positif), mutafalsafah (bisa diambil hikmahnya). Sebagai bagian dari keyakinan ummat Islam bahwa Nabi saw., bersifat ma’shum (bersih dari salah dan dosa), adakalanya yang dikehendaki Nabi saw. berbeda dengan apa yang dimaui Allah, sehingga seolah-olah sebagai kesalahan, padahal tidak. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search