Pakar UMSURA Soroti Wacana Petugas Haji Nonmuslim

Pakar UMSURA Soroti Wacana Petugas Haji Nonmuslim
www.majelistabligh.id -

Wacana pelibatan tenaga nonmuslim sebagai petugas pendukung penyelenggaraan ibadah haji yang dilempar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, terus menuai sorotan.

Pemerintah diminta bertindak rasional dan transparan dengan mengutamakan optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) Muslim dalam negeri sebelum membuka opsi perekrutan lintas agama.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Dosen Fakultas Studi Islam dan Peradaban (FSIP) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), M. Fazlurrahman H. Menurutnya, dari sudut pandang fikih, Islam memang membuka ruang kerja sama dengan nonmuslim untuk urusan sosial, profesional, dan kemanusiaan. Namun, dalam konteks kebijakan publik, urutan prioritas tetap harus menjadi pertimbangan utama.

“Persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya nonmuslim menjadi petugas pendukung haji. Pertanyaannya, apakah umat Islam Indonesia kekurangan SDM berkualitas hingga harus merekrut tenaga nonmuslim untuk pelayanan ibadah ini?” tegas Fazlur, Selasa (3/11/2026).

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Fazlur menilai Indonesia memiliki ketersediaan tenaga ahli yang amat melimpah. Oleh karena itu, pemerintah perlu membeberkan data kebutuhan secara terbuka—mulai dari sektor administrasi, kesehatan, transportasi, logistik, hingga teknologi informasi.

Ia menambahkan, dorongan untuk mendahulukan SDM Muslim murni merupakan bentuk prioritas kebijakan publik dan pemberdayaan potensi lokal, bukan tindakan diskriminatif atau penolakan terhadap nilai toleransi.

“Toleransi dalam Islam tidak berarti mengabaikan kepentingan umat sendiri. Sebaliknya, pemberdayaan umat Islam juga tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan nonmuslim secara tidak adil. Jika tenaga Muslim yang kompeten tersedia dan mencukupi, mendahulukan mereka adalah langkah yang sangat bijak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fazlur menggarisbawahi pentingnya memisahkan ranah ritual dan teknis operasional. Berdasarkan Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat 97, haji merupakan ibadah khusus (mahdhah) bagi umat Islam:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا

Artinya: “Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”

Kendati begitu, ia memaklumi bahwa penyelenggaraan haji mencakup berbagai layanan teknis pendukung yang bersifat profesional. Bidang-bidang teknis inilah yang secara hukum syariat memungkinkan pelibatan tenaga nonmuslim.

Meski demikian, Fazlur mengingatkan bahwa kebolehan secara fikih tidak otomatis membuat kebijakan tersebut menjadi prioritas utama. Pemerintah diminta menetapkan kriteria perekrutan yang berlandaskan kompetensi, kebutuhan nyata, keadilan, serta asas transparansi agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search