Pemerintah menyiapkan skema pendidikan gratis dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Pendidikan Menengah. Kebijakan ini menyertakan terobosan baru berupa perluasan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) bagi murid TK kurang mampu yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penekanan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
“Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, yang dimulai sejak jenjang TK,” ujar Mu’ti usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Guna mendukung program tersebut, Kemendikdasmen mengoptimalkan dua instrumen pembiayaan utama, yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan PIP. Dana BOS disalurkan ke seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk operasional sekolah, perbaikan ringan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pembayaran gaji guru non-ASN. Sementara PIP dialokasikan khusus bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Mu’ti menjelaskan, skema PIP bagi anak TK menjadi kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya.
“Mulai tahun 2027 nanti, murid TK dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan dana PIP sebesar Rp450.000 per tahun,” tegasnya.
Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Selain pembiayaan bagi murid, pemerintah memperkuat skema pembiayaan dan perlindungan bagi pendidik. Gaji guru PNS dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Adapun guru non-ASN di sekolah negeri dapat digaji menggunakan dana BOS hingga alokasi maksimal 20 persen.
Pemerintah juga berencana mengalihkan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027. Melalui perubahan status ini, seluruh tunjangan mereka akan ditanggung oleh pemerintah pusat.
Bagi guru non-ASN, kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS maupun PPPK tetap terbuka lebar. Guru yang belum lolos seleksi tetap dapat mengajar dengan status non-ASN dan pembiayaannya didukung melalui dana BOS. (*/tim)
