Memperkuat Peran SUMU dalam Kerja Sama Ekonomi Internasional
Kemitraan dengan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua menjadi salah satu jalur bagi SUMU untuk memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional dan membuka akses yang lebih luas bagi pengembangan usaha anggotanya.
Hubungan dengan mitra perdagangan internasional diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha yang tergabung dalam jaringan SUMU untuk mengenali peluang pasar baru, membangun kemitraan strategis, dan mengembangkan potensi bisnis lintas negara.
Muhammad Ghufron Mustaqim mengatakan, kerja sama dengan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua menjadi langkah penting bagi SUMU untuk memperluas akses pasar dan membuka peluang kolaborasi bisnis lintas negara bagi para anggotanya.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaku usaha yang tergabung dalam SUMU dapat semakin terhubung dengan jaringan bisnis internasional, khususnya di Tiongkok. Kami ingin membuka lebih banyak peluang perdagangan, investasi, dan kemitraan strategis yang memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, kerja sama ini juga memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling memahami karakteristik pasar, kebutuhan pelaku usaha, serta peluang pengembangan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Tiongkok.
Melalui komunikasi yang berkelanjutan dan pertukaran informasi yang terarah, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi berbagai inisiatif bisnis yang memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.
Komitmen Kerja Sama Jangka Panjang
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kerja sama akan diselesaikan melalui konsultasi dan musyawarah secara damai serta bersahabat.
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku selama tidak ada pihak yang memutuskan untuk mengakhirinya.
Naskah perjanjian dibuat dalam bahasa Mandarin dan bahasa Inggris, dengan kedua versi dinyatakan memiliki kekuatan yang sama. Masing-masing pihak menyimpan satu naskah asli perjanjian.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi kedua institusi untuk menjaga komunikasi, membangun hubungan kelembagaan yang baik, dan mengembangkan kerja sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Penandatanganan perjanjian ini menandai terbentuknya kerangka kerja sama antara SUMU dan Kamar Dagang Internasional Kota Jinhua dalam memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan Indonesia–Tiongkok.
Ke depan, tindak lanjut dan implementasi konkret dari kesepakatan tersebut diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, mempertemukan pelaku usaha dari kedua negara, serta mendorong terciptanya hubungan perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan. (soleh)
