Sejarah Penetapan Awal Bulan Hijriah dan Sidang Isbat di Indonesia

Sejarah Penetapan Awal Bulan Hijriah dan Sidang Isbat di Indonesia
*) Oleh : Dr. Taufiqurrahman Kurniawan
Dosen Pascasarjana UIN Kudus & Anggota Tidak Tetap Tim Ahli Ilmu Falak MTT PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Dalam sejarah, masyarakat Indonesia telah mengenal perhitungan kalender, khususnya di Pulau Jawa yang dikenal dengan Kalender Saka atau Kalender Jawa Hindu. Pada saat Kerajaan Mataram Islam berkuasa di Jawa, mereka mengubah sistem kalender dari Kalender Saka yang berpedoman pada pergerakan Matahari ke Kalender Jawa Islam atau kalender Sultan Agung yang berpedoman pada pergerakan Bulan.

Perubahan sistem kalender terjadi pada 1633 M/1043 H. Pada saat itu, tidak ditemukan buku atau kitab yang membahas tentang kalender Hijriah, sehingga umat Islam hanya di instruksikan untuk pergi ke bukit-bukit atau pantai setiap tanggal 29 Sya’ban dan 29 Ramadan  untuk melakukan rukyatul hilal di ufuk barat saat matahari terbenam (Rofiuddin, 2019: 241).

Apabila berhasil melihat hilal, maka keesokan harinya adalah bulan baru. Akan tetapi, apabila hilal tidak berhasil dirukyat, maka menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari (istikmal) (Izzuddin, 2007: 34).

Masa Kolonial

Pada masa kolonial, telah terjadi dinamika penentuan awal Puasa, Syawwal, dan Dzulhijjah. Mengetahui adanya dua aliran besar dalam menentukan awal bulan, Pemerintah Kolonial memberi kebebasan untuk memilih dan berupaya mengakomodasi keduanya (Jaenal, 2022: 214).

Pada tahun 1897, Penasehat Urusan Hukum Islam di Hindia Belanda, Snouck Hurgonje, mengemukakan bahwa ada dua cara umat Islam dalam menentukan awal lebaran. Pertama, selain berdasarkan perhitungan penanggalan, juga didasarkan pada penglihatan panca indera terhadap bulan baru. Menurut umat Islam pada saat itu, metode rukyat ini sebagai metode satu-satunya yang benar (Azra, 1999: 203).

Kedua, perhitungannya berjalan menurut metode-metode yang terdapat dalam setiap Almanak (hisab murni). Pemerintah Hindia-Belanda mempunyai tugas menentukan hari lebaran yang diserahkan pada tangan Penghulu melalui sidang penentuan hari raya Islam (Azhari, 2000: 111).

Arti Penghulu tidak sesempit seperti saat ini. Tugas Penghulu tidak hanya sebatas menikahkan orang, akan tetapi dia bertugas menjadi Mufti (Penasehat Hukum Islam), Qadi (Hakim dalam Pengadilan Agama), Imam Masjid, Wali Hakim, dan Pengumpul Zakat.

Jika Penghulu menggunakan metode panca indera (rukyat), dia mendapat bantuan dari beberapa orang terpercaya. Orang-orang itu bertugas memantau penampakan hilal pada hari ke-29 bulan Ramadan di sebuah daerah lapang dan lebih tinggi daripada daerah sekitarnya.

Para saksi akan mencatat setiap aktivitas pemantauannya kepada Penghulu. Apabila saksi melihat hilal, Penghulu meneruskan laporan tersebut kepada Pemerintah Kolonial agar esok hari ditetapkan sebagai 1 Syawwal. Kemudian, Pemerintah Kolonial mengumumkan melalui isyarat tembakan meriam atau tabuhan beduk (Hidayat, 2000: 40-44). Namun, apabila saksi tidak melihat hilal, maka puasanya digenapkan menjadi 30 hari.

Akan tetapi, seringkali metode ini mempunyai hasil berbeda di setiap wilayah. Hal ini disebabkan oleh perbedaan garis lintang, perbedaan azimuth matahari dan bulan, keadaan alam, kecermatan mata observer, tebal tipisnya awan di udara, dan sebagainya.

Masa Orde Lama dan Orde Baru

Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa dinamika penetapan awal bulan hijriah sudah ada sejak zaman kolonial. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dinamika yang terjadi dari masa orde lama, orde baru, dan reformasi tentunya sangat beragam.

Namun, secara garis besar, dinamika yang terjadi di Indonesia pada proses penetapan awal bulan hijriah selalu terkait tentang metode dan kriteria yang digunakan. Terlebih di Indonesia ada dua ormas besar Islam dengan dua teori berbeda, yang keberadaannya sangat berpengaruh dalam hal penentuan awal bulan hijriah.

Dengan adanya perbedaan tersebut, Kementrian Agama selalu berusaha melakukan penyatuan dengan menghadirkan tokoh dari kalangan MUI, Ormas Islam, dan para ahli ilmu Falak dan Astronomi. Salah satu usahanya adalah dengan mengadakan Sidang Isbat.

Pada tahun 1962, Sidang Isbat pertama kali digelar. Pada saat itu, Sidang Isbat menentukan kapan jatuhnya 1 Ramadan 1381 H. Hal ini didokumentasikan dalam buku Himpunan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan tanggal 1 Ramadan dan 1 Syawwal (Alwi, 2020: 101).

Namun sebelum tahun penetapan itu, Departemen Agama Pernah melakukan sidang isbat pada tahun 1952 yang bertepatan pada bulan Ramadan tahun 1371 H, tepat tanggal 25 April 1952 atau tanggal 1 Ramadan 1371 H (detikEdu, t.t.). sebelum ada penetapan oleh Menteri Agama Iskandar Sulayman dan Saifuddin Zuhri. yang diterbitkan surat Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Pada pasal 26, diuraikan 47 tugas Departemen Agama, yakni “Menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur.”

Isbat secara bahasa, atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya penetapan, penentuan. Dalam Ensiklopedi Hisab Rukyat, Susiknan Azhari mendefinisikan bahwa Sidang Itsbat adalah sidang yang memberi keputusan kapan jatuhnya tanggal 1 Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah. Sidang ini melibatkan banyak ormas Islam di Indonesia dan dipimpin oleh Kementrian Agama.

Hasil keputusan sidang Isbat telah terdokumentasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Islam. Kementerian Agama mencatat keputusan Menteri Agama tentang penetapan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah sejak tahun 1962. Khusus bulan Dzulhijjah dimulai pada tahun 2001 (Fatimah, 2021: 2).

Pada masa orde lama, penetapan awal bulan hijriah masih tergolong tenang dan minim perdebatan. Karena pada saat itu, metode yang digunakan untuk penentuan awal bulan hijriah adalah dengan rukyat dan istikmal, meskipun metode hisab juga sudah populer. Mudahnya saat itu, apabila hilal tidak berhasil dirukyat, maka dilakukan langkah istikmal. Hal ini dibuktikan dengan hasil keputusan sidang Isbat pada masa Menteri Agama Iskandar Sulayman dan Saifuddin Zuhri pada tahun 1962-1967 M.

Pada masa orde baru, dibentuk Badan Hisab Rukyat pada tahun 1972 Masehi, sebagai usaha untuk menyatukan umat Islam dalam menentukan awal Ramadan, Syawwal, dan Dzulhijjah. Adanya kebijakan tersebut menjadikan pelaksanaan Puasa dan Idul Fitri di Indonesia dapat dilaksanakan secara bersama-sama. Keputusan yang diambil oleh Pemerintah pada masa orde baru diharapkan dapat ditaati oleh semua kalangan, sehingga kecil kemungkinan untuk berani melawan keputusan Pemerintah pada saat itu.

Meskipun telah dibentuk Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama yang bertujuan melakukan penyeragaman pelaksanaan hari besar Islam, namun perbedaan penentuan awal bulan dari berbagai kalangan ormas Islam tetap saja terjadi. Perbedaan hari raya pada masa orde baru selalu tampak menegangkan. Seringkali ada provokasi antar kalangan. Sehingga, idul Fitri bukan menjadi momentum saling memaafkan, namun malah terlibat dalam debat yang berkepanjangan.

Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, sejalan dengan bermunculnya para pakar ilmu Falak dan Astronomi. Metode yang digunakan dalam mengambil keputusan sangat beragam di setiap kasus yang terjadi. Pada masa ini, munculah teori Hisab dalam klausul (hilal yang tidak terlihat ketika dirukyat, namun sudah berwujud) pada masa Menteri Agama Mukti Ali (Alwi, 2020: 101), teori gabungan hisab dan rukyat, dan teori imkan al ru’yah.

Pada tahun 1992, saat dipimpin oleh Menteri Agama Munawir Syadzali, Pemerintah lebih memilih metode hisab sebagai penentu awal bulan hijriah. Keputusan Menteri Agama terkait awal bulan Syawwal diterima oleh Muhammadiyah, namun ditolak oleh Nahdatul Ulama.

Pada saat itu, sesuai hasil hisab hakiki tahkiki, tinggi hilal -1° 49′ atau masih di bawah ufuk. Akan tetapi, pada saat sidang isbat berlangsung, ada laporan bahwa hilal berhasil dilihat dan tinggi hilal berdasar hisab hakiki taqribi +3° 46′. Menyikapi perbedaan tersebut, Kementrian Agama memutuskan menolak laporan tersebut dan meng-istikmalkan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

Pemerintah dan ormas Islam Muhammadiyah ber Idul Fitri tanggal 5 April, sedangkan Nahdatul Ulama tetap pada keyakinannya, yaitu ber Idul Fitri tanggal 4 April. PBNU memilih berbeda keputusan dengan Pemerintah karena perbedaan metode penentuan. Hal ini terjadi selama 3 tahun berturut-turut, mulai tahun 1992, 1993, dan 1994 (Fatimah, 2021: 8).

Dalam hal penentuan ketetapan, Nahdatul Ulama menuntut bahwa tidak hanya hisab yang diperhatikan, rukyat juga harus dilaksanakan. Jika keputusan Pemerintah hanya berdasarkan hisab, maka Nahdatul Ulama tidak akan mengikuti Pemerintah. Hal ini dikarenakan, menurut pandangan NU, rukyat adalah dasar penentuan awal bulan hijriah yang didasarkan atas pemahaman, bahwa nash-nash tentang rukyat itu bersifat Ta’abbudi.

Pada akhir masa orde baru, pada tahun 1993-1998, saat Menteri Agama dipimpin oleh Tarmidzi Taher, teori wujudul hilal dianggap tidak mu’tabar. Musyawarah para ahli hisab dan rukyat, Ormas Islam dan Instansi terkait sepakat bahwa rukyat dan hisab yang mu’tabar apabila sekurang-kurangnya mencapai tinggi hilal 2°, jarak hilal dan matahari 3°, dan umur bulan 8 jam ketika matahari terbenam. Hasil keputusan ini mengadopsi dari hasil keputusan MABIMS, yang selanjutnya dikenal sebagai kriteria MABIMS.

Masa Reformasi

Pada awal era reformasi, masa Tolchah Hasan menjadi Menteri Agama (1999-2001). Beliau dari kalangan Nahdliyin yang pertama kali memutus penentuan awal bulan bulan hijriah menggunakan kriteria imkan al ru’yah.

Pada masa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terjadi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan 1435 H. Pemerintah dan Nahdatul Ulama menetapkan 1 Ramadan 1435 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2014, sedangkan Muhammadiyah menetapkan pada tanggal 28 Juni 2014 tinggi hilal +0° 32′ (sudah diatas ufuk).

Akan tetapi, hal tersebut belum mencapai kriteria imkan al ru’yah dan hasil laporan dari berbagai daerah menyatakan hilal belum terlihat, sehingga Pemerintah dan Nahdatul Ulama mengambil keputusan untuk mengistikmalkan bulan Sya’ban.

Tak lama kemudian, saat penetapan 1 Dzulhijjah juga terjadi perbedaan. Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 26 September 2014, sedang ormas Muhammadiyah menetapkan tanggal 25 September 2014. Alasannya masih sama seperti kasus di atas (Alwi, 2020: 149).

Pada era reformasi, dinamika yang terjadi masih tentang perbedaan metode dan kriteria pada masing-masing ormas Islam. Keduanya bersikukuh dengan apa yang mereka yakini. Sehingga, sudah tidak terhitung berapa kali perbedaan yang seringkali mewarnai hari-hari besar Islam.

Apalagi dengan adanya pemberlakuan kriteria baru metode imkan al ru’yah yang disepakati oleh MABIMS dengan kriteria tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, dirasa semakin sulit untuk mempertemukan dua madzhab besar, Hisab dan Rukyat, menuju satu kesepakatan.

Thomas Djamaludin dalam bukunya pernah mengatakan bahwa perbedaan dan prokontra adalah sebuah keniscayaan. Perbedaan tidak akan menjadi suatu masalah apabila sistem penetapannya telah diketahui para umat Islam. Karena hakikatnya, perbedaan pemahaman ini atas dasar pemahaman konteks hukum yang berbeda, bukan atas dasar pemahaman yang tidak didasari tiang hukum (Antassalam, 2022: 358).

Dari era orde lama, orde baru, dan reformasi bisa disimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi pada Keputusan Sidang Isbat penentuan awal bulan hijriah dari pertama kali sidang itu digelar. Awal mula, Kementrian Agama menggunakan teori gabungan antara teori rukyat dan teori ijtimak sebelum Matahari terbenam yang berpedoman pada Hadits Rasulullah. Kemudian, terjadi perbedaan antara kedua teori tersebut, maka munculah jalan tengah antara keduanya, yaitu teori wujudul hilal.

Selang beberapa tahun, muncul kritikan yang menganggap bahwa kriteria wujudul hilal dirasa lemah dan sulit dibuktikan secara ilmiah, maka diberlakukan teori imkan al ru’yah pada tahun 1992.

Menurut Ahmad Adib Rofiuddin, ketidak-konsistenan Menteri Agama dalam mengambil keputusan dalam penentuan awal bulan hijriah dikarenakan seorang menteri yang sedang menjabat kekuasaan. Dalam data yang dikumpulkan, terlihat jelas bahwa Pemerintah akan mengambil sikap sesuai dengan ormas dimana seorang Menteri Agama itu bernaung (Rofiuddin, 2019: 248).

Karena itu, wajar ketika umat Islam di Indonesia sering kali berbeda dalam penetuan awal bulan hijriah seiring dengan siapa yang menjabat di kementerian Agama. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search