Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengajak Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) mengawal dan memberikan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal tersebut disampaikan Wamendikdasmen saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) V FDPI Tahun 2026 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).
Atip menegaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas—yang mengintegrasikan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi—harus melampaui sekadar pembentukan regulasi formal. Lebih dari itu, setiap masukan harus membawa dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
“Salah satu pilar prasyarat RUU yang baik adalah partisipasi masyarakat secara luas, termasuk Dewan Pendidikan. Partisipasi ini harus dimaknai sebagai kontribusi substantif, bukan sekadar basa-basi,” ujar Atip di hadapan peserta Rakornas yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 tersebut.
Menurut Atip, revisi RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif DPR RI menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola pendidikan dalam satu kerangka utuh. Regulasi ini dirancang guna mewujudkan pendidikan bermutu yang merata melalui perluasan akses, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pendidik, hingga kepastian alokasi anggaran.
Selain itu, pembahasan RUU juga mencakup penataan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta respons terhadap tantangan teknologi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam proses pembelajaran.
“Mohon sekali lagi, semua usulan harus berorientasi pada mutu, bukan sekadar urusan membuat regulasi. Untuk apa jika tidak membawa dampak bagi mutu pendidikan,” tegas Atip.
Aspirasi Daerah dan Akses Pendidikan
Gayung bersambut, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Nanang Sofyan Hambali, mendorong seluruh pengurus Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota untuk tidak bersikap pasif dan aktif mengawal RUU Sisdiknas.
Senada dengan Nanang, Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Joko Riyanto, berharap kelembagaan Dewan Pendidikan—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—tetap diakomodasi dalam RUU Sisdiknas.
Menurutnya, Dewan Pendidikan merupakan wadah pengabdian masyarakat untuk memajukan pendidikan di daerah. (*/tim)
