Aturan Baru Kemendikdasmen: Sekolah Harus Batasi Penggunaan Gawai

Seorang siswa sedang mengumpulkan gawai mereka saat pelajaran dimulai. (ist)
www.majelistabligh.id -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan yang ditandatangani pada 10 Juli 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap penggunaan gawai yang tidak tepat di sekolah. Hal tersebut dinilai berpotensi menurunkan konsentrasi belajar murid, mengurangi kualitas interaksi sosial, serta meningkatkan risiko perundungan siber (cyberbullying) dan gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melarang total pemanfaatan teknologi di sekolah.

“Semangat dari aturan ini adalah pembatasan, bukan pelarangan total. Kita ingin melindungi anak-anak kita dari risiko paparan konten negatif, namun teknologi digital tetap menjadi sarana pembelajaran yang penting selama digunakan secara terarah, proporsional, dan di bawah pengawasan guru,” salah satu isi dalam edaran tersebut.

Prinsip dan Mekanisme di Sekolah

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, hingga Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui aturan ini, Kepala Sekolah didorong untuk segera menyesuaikan tata tertib sekolah masing-masing dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan lokal.

Pembatasan ini berlaku untuk gawai pribadi milik murid, seperti telepon seluler (smartphone), jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital sejenis. Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memang disediakan oleh pihak sekolah untuk menunjang kegiatan belajar.

Sekolah juga diwajibkan menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) yang jelas, mulai dari mekanisme pengumpulan gawai yang aman, penyimpanan, penggunaan terbatas untuk belajar, hingga pengembalian gawai kepada murid.

Kendati demikian, sekolah tetap memberikan dispensasi atau pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti adanya arahan dari guru untuk keperluan belajar, situasi darurat, kebutuhan medis, akomodasi bagi murid disabilitas, maupun kebutuhan transportasi.

Tidak hanya berfokus pada murid, Surat Edaran ini juga menekankan agar para guru dan tenaga kependidikan di sekolah dapat menjadi teladan (role model) dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana dan bertanggung jawab. Selain itu, sekolah diminta untuk lebih mengaktifkan kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, olahraga, seni, hingga permainan tradisional guna memulihkan keseimbangan aktivitas digital dan nondigital murid.

Di sisi lain, kesuksesan kebijakan ini dinilai sangat bergantung pada kolaborasi dengan orang tua di rumah. Kemendikdasmen secara khusus meminta orang tua untuk mulai membiasakan pembatasan gawai di lingkungan keluarga dengan menerapkan prinsip 3S (Screen time, Screen zone, Screen break).

Orang tua diharapkan tegas dalam membatasi durasi menatap layar (screen time), menetapkan area bebas gawai di rumah (screen zone), serta membiasakan anak untuk mengambil jeda saat menggunakan perangkat elektronik (screen break) sesuai usia perkembangan mereka.

Melalui implementasi yang komprehensif ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman, mengoptimalkan konsentrasi belajar, sekaligus mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. (*/tim)

Untuk mengetahui isi dari surat edaran tersebut, silahkan mengunduh file di bawah ini:

SE MENDIKDASMEN NOMOR 18 TAHUN 2026 CAP (1)

 

Tinggalkan Balasan

Search