Bahaya Perundungan: Dari Gangguan Jiwa hingga “Bangkrut” di Akhirat

www.majelistabligh.id -

Perundungan (bullying) bukan sekadar aksi jahat mengusik sesama, melainkan ancaman serius yang mampu merusak mental korban hingga memicu Gangguan Jiwa (ODGJ). Dari sudut pandang Islam, para pelaku perundungan juga terancam menjadi golongan manusia yang rugi dan bangkrut (muflis) di akhirat kelak.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi.

Ruslan menjelaskan bahwa secara terminologis, perundungan merupakan tindakan mengusik, menyusahkan, atau menyakiti orang lain—baik fisik maupun psikis—melalui intimidasi, penghinaan, hingga pengucilan. Aksi ini marak terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar, pesantren, hingga perguruan tinggi.

Berdasarkan media dan tujuannya, Ruslan membagi perundungan ke dalam lima bentuk:

  • Fisik: Kekerasan langsung terhadap tubuh korban.
  • Verbal: Makian, ancaman, fitnah, dan penghinaan.
  • Sosial: Pengucilan dari lingkungan pergaulan.
  • Emosional: Teror mental yang memicu kecemasan dan ketakutan.
  • Siber (cyberbullying): Perundungan via platform digital seperti WhatsApp, Instagram, dan TikTok.

Perspektif Hadis: Pelaku Terancam Bangkrut di Akhirat

Meski istilah bullying tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad saw, Ruslan menegaskan bahwa substansinya diatur ketat dalam ajaran Islam. Mengacu pada kaidah al-‘ibrah bi ‘umum al-lafzhi lā bi khushūsh as-sabab (penafsiran berdasarkan keumuman redaksi), perundungan tergolong bentuk kezaliman.

Ia mengutip hadis riwayat Muslim tentang orang yang bangkrut (muflis). Di akhirat, seseorang mungkin membawa pahala salat, puasa, dan zakat yang melimpah. Namun, pahala tersebut akan tergerus habis untuk membayar kezalimannya—seperti mencaci, menuduh, merampas hak, hingga menyakiti orang lain. Jika pahalanya habis, dosa korban akan dibebankan kepadanya hingga ia dilemparkan ke neraka.

Lebih lanjut, Ruslan mengidentifikasi empat bentuk kejahatan dalam hadis yang relevan dengan aksi perundungan:

  1. Kekerasan verbal (as-syathmu wa al-qadzfu): Mencaci, memberi julukan merendahkan, dan mengintimidasi.
  2. Merampas hak orang lain (akl māl al-ghair bi ghairi haqq): Mengganggu ketenangan dan merenggut kenyamanan korban.
  3. Kekerasan fisik (ad-dharb): Memukul, menendang, dan menampar.
  4. Penganiayaan berat hingga pembunuhan (safk dam/al-qatl): Kekerasan berlanjut atau pengeroyokan yang merenggut nyawa.

“Pelaku maupun pihak yang sengaja membiarkan praktik perundungan sama-sama dikategorikan sebagai pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Ruslan.

Dampak Psikologis Korban

Efek perundungan—terutama gabungan antara kekerasan verbal dan fisik—sangat destruktif bagi tumbuh kembang anak dan remaja. Dampaknya tidak hanya berhenti pada perasaan cemas atau rendah diri, tetapi dapat berkembang menjadi masalah kesehatan mental yang kronis.

Korban berisiko mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang ditandai dengan munculnya bayangan masa lalu (flashback), mimpi buruk, hingga paranoia. Dalam jangka panjang, korban cenderung menarik diri dari lingkungan sosial, mengisolasi diri, hingga memicu fobia sosial.

“Jika tidak ditangani secara serius oleh ahli jiwa, kondisi ini dapat menyebabkan korban mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ),” tulisnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search