Muhammadiyah Desak BPJPH Beri Label Non-Halal pada Rokok dan Vape

www.majelistabligh.id -

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan pencantuman label non-halal pada produk rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape).

Usulan ini disampaikan langsung saat audiensi dengan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz Nur Fajri Romadhon, menegaskan bahwa posisi keagamaan organisasi tersebut sudah jelas sejak lama. Hal itu merujuk pada Fatwa Majelis Tarjih Nomor 6/SM/MTT/III/2010 serta fatwa rokok elektronik pada 2020.

“Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu: rokok adalah haram,” tegas Nur Fajri.

Dukungan atas usulan tersebut juga datang dari perspektif perlindungan konsumen, kesehatan, dan ekonomi rumah tangga:

  • Ketua MTCN, Roosita Meilani Dewi, menilai pencantuman keterangan non-halal penting sebagai edukasi publik untuk melindungi kesehatan dan keuangan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
  • Perwakilan Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkanna, menyoroti beban sosial-ekonomi akibat industri rokok yang mendera kelompok menengah ke bawah. Ia menekankan bahwa keberadaan pekerja industri rokok dan petani tembakau tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak buruk tersebut.
  • Perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, mengkhawatirkan persepsi publik jika status rokok tidak dipertegas. Tanpa label yang jelas, masyarakat berisiko menganggap rokok sebagai produk yang aman dikonsumsi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa secara substantif status rokok memang menjadi persoalan. Namun, BPJPH harus bergerak dan beroperasi sesuai dengan regulasi perundang-undangan serta mekanisme penetapan fatwa resmi yang berlaku.

Meski demikian, BPJPH mengingatkan bahwa produk non-halal sebenarnya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai aturan yang berlaku. Haikal menekankan pentingnya kebijakan yang mampu melindungi konsumen tanpa melanggar batasan regulasi.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi karya Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH sebagai referensi mengenai dimensi sosial-ekonomi industri rokok dari sudut pandang Muhammadiyah. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search