Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kerukunan umat beragama. Ada enam langkah strategis yang dirumuskan guna menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat majemuk.
Hal ini dipaparkan Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, saat mewakili Wakil Menteri Agama H.R. Muhammad Syafi’i dalam International Youth Interfaith Dialogue, yang digelar Majelis Pengurus Daerah (MPD) Pemuda ICMI Kota Bekasi di Universitas Muhammadiyah Indonesia Bekasi, Sabtu (2/5/2026).
“Penguatan literasi moderasi digital, penyusunan peta jalan kerukunan berbasis komunitas, akselerasi kewirausahaan sosial lintas iman, revitalisasi pendidikan karakter, peningkatan kapasitas mediator muda, serta audit toleransi berkelanjutan menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas nasional,” ujar Arsad.
Ia menyampaikan, penguatan literasi moderasi digital menjadi kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus informasi. Generasi muda harus didorong menjadi produsen konten positif yang menyebarkan pesan damai dan memperkuat semangat toleransi di ruang digital.
Selain itu, penyusunan peta jalan kerukunan berbasis komunitas dinilai penting agar program toleransi dapat terintegrasi dalam pembangunan daerah. Dengan pendekatan ini, upaya menjaga kerukunan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi menjadi bagian dari agenda pembangunan yang terukur.
Arsad menambahkan, kewirausahaan sosial lintas iman juga perlu diperkuat untuk membangun kerja sama ekonomi yang inklusif. Sementara itu, pendidikan karakter dan pelatihan mediator muda menjadi fondasi penting dalam mencegah sekaligus menyelesaikan konflik secara damai.
Peran Cendekiawan Muda
Arsad juga menyampaikan peran strategis cendekiawan muda muslim, terutama yang tergabung dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dalam memperkuat moderasi beragama dan harmoni sosial.
“Cendekiawan muda harus menjadi pelopor dalam menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama, memperkuat literasi keagamaan yang inklusif, serta menghadirkan solusi melalui inovasi sosial yang mampu menjawab tantangan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, peran tersebut semakin penting di era disrupsi, ketika generasi muda dituntut mampu mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa meninggalkan semangat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Arsad menambahkan, kerukunan umat beragama memiliki landasan teologis yang kuat dalam konsep maqashid syariah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa toleransi merupakan bagian dari nilai dasar ajaran agama untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. (*/tim)
