Ada orang yang mencium bendera Merah Putih dengan penuh haru. Bagi sebagian orang, pemandangan seperti ini mungkin dianggap berlebihan. Bahkan ada yang tergesa-gesa mengaitkannya dengan persoalan akidah. Seolah-olah mencium bendera adalah bentuk pengagungan yang hanya layak diberikan kepada Allah.
Benarkah demikian?
Untuk menjawabnya, kita perlu meletakkan persoalan ini pada tempatnya. Dalam Islam, kehidupan manusia memiliki berbagai dimensi. Ada akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Keempatnya memang saling berhubungan, tetapi tidak setiap perbuatan manusia otomatis masuk ke dalam wilayah akidah atau ibadah mahdhah.
Menjadi warga negara yang baik, menjaga persatuan, menghormati simbol negara, menaati aturan yang dibuat untuk kemaslahatan bersama, dan berusaha menghindarkan bangsa dari perpecahan merupakan bagian dari kehidupan muamalah. Perbuatan-perbuatan tersebut bahkan dapat bernilai ibadah apabila dilakukan dengan niat yang baik dan didorong oleh akhlak yang terpuji.
Di sinilah pentingnya memahami maksud sebuah perbuatan.
Bendera Merah Putih adalah bendera negara Indonesia. Kedudukannya bahkan ditegaskan secara konstitusional dalam Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi, “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Karena itu, bendera bukan sekadar selembar kain. Ia merupakan simbol kebangsaan dan salah satu piranti yang merepresentasikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Menghormati sebuah simbol pun dapat dilakukan dengan berbagai cara. Orang dapat berdiri tegak, mengangkat tangan, memberi salam, melambaikan tangan, menundukkan kepala, bahkan mencium sesuatu sebagai tanda penghormatan.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak selalu memahami sebuah gerakan secara harfiah. Mencium tangan orang tua, misalnya, tidak berarti menjadikan orang tua sebagai objek penyembahan. Mencium kepala seorang anak karena kasih sayang juga tidak berarti menganggapnya sebagai sesuatu yang suci. Demikian pula mencium benda tertentu dalam konteks penghormatan tidak serta-merta berarti menyembah benda tersebut.
Islam sendiri mengenal tindakan mencium sebagai bentuk penghormatan. Dalam ibadah haji dan umrah, Nabi Muhammad Saw mencium Hajar Aswad. Ketika tidak memungkinkan untuk menciumnya, beliau cukup memberi isyarat dengan tangan.
رَأيتُ الأصلَعَ –يَعني عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ– يُقَبِّلُ الحَجَرَ ويقولُ: واللَّهِ، إنِّي لأُقَبِّلُكَ، وإنِّي أعلَمُ أنَّكَ حَجَرٌ، وأنَّكَ لا تَضُرُّ ولا تَنفَعُ، ولَولا أنِّي رَأيتُ رَسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّلَكَ ما قَبَّلتُكَ
“Aku melihat sosok yang berkepala botak —maksudnya Umar bin Al-Khaththab— mencium Hajar Aswad seraya berkata: ‘Demi Allah, sungguh aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat mendatangkan bahaya maupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Saw menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.’”
Hadis ini penting karena menunjukkan bahwa tindakan mencium tidak selalu berarti penyembahan. Umar bahkan secara tegas menyatakan bahwa Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak memiliki kemampuan memberi manfaat ataupun mudarat secara mandiri.
Dengan demikian, yang menentukan makna sebuah tindakan bukan semata-mata bentuk lahiriahnya. Maksud dan konteks perbuatan juga harus diperhatikan.
Di sinilah berlaku kaidah fikih yang sangat terkenal:
اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Setiap perkara tergantung pada maksudnya.”
Kaidah tersebut bersumber dari prinsip yang diajarkan Nabi Muhammad saw. dalam hadis:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Artinya: “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia tuju.”
Karena itu, mencium bendera Merah Putih harus dilihat dari maksud orang yang melakukannya.
Jika seseorang mencium bendera karena menganggap kain Merah Putih memiliki kekuatan gaib, dapat mendatangkan manfaat atau mudarat secara mandiri, atau memiliki sifat-sifat ketuhanan, tentu persoalannya berbeda. Keyakinan semacam itu bertentangan dengan tauhid. Karena itu, menghormati bendera sebagai simbol bangsa berbeda dengan menyembah bendera.
Pembedaan ini menjadi semakin jelas jika kita melihat kisah Nabi Adam dan Iblis. Allah berfirman:
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam!’ Maka mereka pun sujud kecuali Iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan yang kafir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 34).
Sujud dalam ayat tersebut tentu bukan berarti para malaikat menyembah Adam. Penyembahan hanya ditujukan kepada Allah. Sujud itu merupakan bentuk penghormatan yang diperintahkan Allah pada masa tersebut.
Karena itu, tidak tepat apabila setiap tindakan penghormatan langsung disamakan dengan penyembahan. Kita harus membedakan antara ta‘zhim sebagai penghormatan dan ‘ibadah sebagai penghambaan.
Dalam konteks bendera Merah Putih, seseorang yang mencium bendera karena rasa cinta kepada tanah air, penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan, dan keinginan menjaga persatuan bangsa, tidak sedang menyembah kain tersebut. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
