Suasana perayaan kemerdekaan telah terasa di berbagai penjuru negeri. 81 tahun Indonesia Merdeka, sebuah pertanyaan mendasar yang begitu mengusik hadir kembali di ruang kesadaran kita: apakah kita membutuhkan demokrasi, ataukah keadilan, kesejahteraan, dan kecerdasan sebagai tujuan sejati kemerdekaan?
Sekilas, pertanyaan ini terasa tidak seimbang. Keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat luhur Pembukaan UUD 1945—sebuah tujuan bernegara yang tidak bisa ditawar (non-negotiable). Sementara itu, demokrasi adalah tata cara atau jalan (means) untuk menggapai tujuan tersebut. Namun, jika tujuan kemerdekaan adalah keniscayaan yang mutlak, bagaimana dengan demokrasi? Apakah ia harus ada? Jika ya, dalam bentuk dan kualitas seperti apa demokrasi harus kita hidupi?
Sejak Proklamasi 1945, perjuangan mewujudkan demokrasi selalu menjadi bagian inti dari perjalanan Republik. Dari era pasca-kemerdekaan (Demokrasi Parlementer dan Terpimpin), Orde Baru, hingga era Reformasi 1998, kita menyaksikan siklus sejarah yang berulang: gerakan massa yang bergelora, pergantian kepemimpinan atau rezim, yang kemudian disusul oleh penataan ulang sistem politik—hingga akhirnya praktik demokratisasi itu kembali dipertanyakan efektivitasnya.
Siklus Berulang dan Abrasi Demokrasi
Reformasi 1998 mendobrak struktur lama dengan mengubah relasi kuasa antara rakyat dan pemimpin, serta antara pusat dan daerah. Otonomi daerah diberikan seluas-luasnya, sementara pemilihan umum langsung dijadikan instrumen kedaulatan rakyat untuk menentukan wakil dan pemimpinnya. Namun, mengapa kini—setelah lebih dari seperempat abad Reformasi berjalan—praktik demokrasi Indonesia justru kembali dipertanyakan secara mendasar?
Jawaban atas pertanyaan ini berjalan seiring dengan tren global. Dalam kurun sepuluh tahun terakhir, lembaga-lembaga riset internasional mencatat terjadinya kemunduran demokrasi (democratic backsliding) di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia:
1. Economist Intelligence Unit (EIU 2024): Skor Indeks Demokrasi Indonesia merosot ke angka 6,44 (peringkat 59 dunia), mengukuhkan posisi Indonesia selama bertahun-tahun dalam kategori flawed democracy (demokrasi cacat). Indikator budaya politik dan kebebasan sipil mencatatkan skor terendah.
2. Freedom House (2024–2026): Status kebebasan Indonesia tertahan di kategori Partly Free (Sebagian Bebas) dengan skor aggregate 56–57 dari 100, dipicu oleh tekanan terhadap kebebasan sipil dan independensi lembaga.
3. Reporters Without Borders (RSF 2024): Indeks Kebebasan Pers Indonesia berada di peringkat 111 dari 180 negara, mengindikasikan semakin terbatasnya ruang bagi jurnalisme kritis dan investigatif.
Untuk memahami gejala abrasi ini, kita perlu kembali pada esensi hakiki demokrasi. Demokrasi pada dasarnya adalah tata cara mengelola kekuasaan (kewenangan) yang melibatkan pemilik kuasa (rakyat) dan penerima mandat secara berkelanjutan—sejak tahap perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Dalam doktrin Trias Politica, penerima mandat terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang wajib bekerja dalam tatakelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dengan demikian, demokrasi bukanlah sebatas ketersediaan hak memilih secara berkala di bilik suara atau hadirnya ruang kritik formal. Realitanya hari ini, ruang percakapan multipihak antara stakeholders, rakyat, dan pemegang mandat acapkali bergeser menjadi sekadar ritual formalitas. Kualitas percakapan di ruang publik—terutama di jagat digital—bahkan sering kali kehilangan bobot substansi dan hanya melahirkan kebisingan (noise) politis serta polarisasi yang dangkal.
