Forum Dosen Indonesia (FoRDESI) mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr Abdul Mukti, MEd, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sain dan teknologi (Mendiktisaintek) untuk segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen (RUU PGD) ke DPR RI.
Ketua Umum Pengurus Pusat FoRDESI, Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I menegaskan bahwa urgensi RUU PGD ini semakin nyata di tengah berbagai kasus yang menimpa para pendidik.
Ia mencontohkan kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Banten, yang dinonaktifkan setelah menegur siswanya yang merokok di lingkungan sekolah.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi guru, padahal tindakan pendisiplinan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional seorang pendidik,” ujar Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Menurut Dr. Sholikh, UU Perlindungan Guru dan Dosen diperlukan sebagai payung hukum untuk melindungi martabat profesi guru dan dosen dari arogansi kekuasaan maupun kesalahpahaman publik dalam menafsirkan implementasi UU Perlindungan Anak dan UU Hak Asasi Manusia.
“Guru dan dosen adalah pelaku utama dalam membangun peradaban bangsa. Mereka seharusnya dilindungi, bukan dikriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik,” ujarnya.
FoRDESI menilai, regulasi yang ada saat ini belum cukup memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dari tekanan sosial, politik, maupun hukum. Oleh karena itu, RUU Perlindungan Guru dan Dosen diharapkan dapat mempertegas hak imunitas profesional, jaminan perlindungan hukum, dan dukungan kesejahteraan bagi pendidik di semua jenjang.
“FoRDESI siap memberikan masukan substansial dalam penyusunan RUU ini, agar benar-benar berpihak pada nilai keadilan dan kemuliaan profesi pendidik,” tutup Dr. Sholikh. (suyono)
