Bagaimana mungkin seseorang mengaku beriman kepada Allah, tetapi dengan sengaja menghancurkan lingkungan yang menjadi tempat hidup manusia dan makhluk lainnya?
Dugaan tetap harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti. Siapa yang membakar hutan, apa motifnya, dan apakah kebakaran berkaitan dengan kepentingan tertentu harus diselidiki melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak patut menuduh seseorang sebelum ada bukti.
Namun, kehati-hatian dalam menetapkan pelaku tidak boleh membuat kita ragu terhadap hukumnya. Apabila pembakaran hutan yang merusak lingkungan memang dilakukan dengan sengaja, tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam.
Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 205:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS al-Baqarah [2]: 205).
Ketika hutan dibakar, kerusakannya dapat menjalar jauh melampaui titik api. Asap mengancam kesehatan, habitat satwa musnah, tanah kehilangan daya dukung, dan masyarakat menanggung dampak yang mungkin berlangsung bertahun-tahun.
Karena itu, pembakaran hutan yang disengaja dan menimbulkan kerusakan luas tidak layak dipandang sebagai urusan bisnis atau persoalan teknis pengelolaan lahan belaka. Ada kepentingan publik yang dikorbankan demi kepentingan tertentu. Jika tindakan itu dilakukan untuk membuka lahan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, keuntungan yang diperoleh tidak dapat menghapus kerusakan yang ditimbulkannya.
Larangan merusak bumi juga ditegaskan dalam Surah ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum [30]: 41).
Dalam konteks kebakaran hutan, ayat tersebut mengajak kita memeriksa hubungan antara tindakan manusia dan akibat yang ditanggung masyarakat. Apabila pembakaran dilakukan dengan sengaja, kemudian asapnya mengganggu pernapasan, merusak ekosistem, atau membahayakan kehidupan warga, dampak tersebut bukan perkara yang dapat dianggap selesai setelah api padam. Orang-orang yang tidak ikut membakar pun harus menanggung akibatnya.
Haram Membakar Hutan
Di sinilah pentingnya melihat persoalan ini melalui fikih. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memberikan landasan yang jelas mengenai kewajiban menjaga lingkungan.
Dalam Keputusan Tarjih ke-28 tentang Fikih Air, yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih, ditegaskan bahwa pencegahan dan penanganan krisis air merupakan kewajiban setiap subjek hukum. Merusak sumber daya air sebagai unsur ekosistem dinyatakan haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan. Ketetapan tersebut juga menyebut penebangan pohon secara liar sebagai salah satu bentuk perusakan yang diharamkan.
Penegasan ini penting. Penebangan pohon secara liar dinyatakan haram bukan karena setiap pohon sama sekali tidak boleh ditebang, melainkan karena tindakan tersebut dapat merusak sumber daya alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Artinya, pemanfaatan alam mempunyai batas. Manusia dapat mengolah sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi tidak mempunyai pembenaran agama untuk menghancurkan sistem penopang kehidupan secara sewenang-wenang.
Jika penebangan pohon secara liar telah ditempatkan dalam kategori haram karena dampaknya terhadap ekosistem, pembakaran hutan yang sengaja dilakukan dan menimbulkan kerusakan lebih luas tentu harus dinilai dengan keseriusan yang sama, bahkan dapat lebih berat menurut kadar kerugian dan bahaya yang ditimbulkannya. Kesimpulan ini merupakan penerapan prinsip umum dalam keputusan Tarjih, bukan klaim bahwa telah ada fatwa khusus yang secara harfiah menyebut pembakaran hutan.
Landasan lainnya terdapat dalam Keputusan Tarjih ke-29 tentang Fikih Kebencanaan. Pembahasan mengenai bencana dalam keputusan tersebut mengakui adanya kerusakan yang muncul akibat perilaku manusia.
Cara pandang tersebut relevan untuk membaca kebakaran hutan di Kalimantan. Ketika api telah meluas, masyarakat membutuhkan pemadaman, layanan kesehatan, dan perlindungan dari dampak asap. Akan tetapi, setelah keadaan terkendali, penyelidikan penyebab kebakaran dan penegakan hukum tetap diperlukan.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, penanganannya tidak boleh berhenti pada pemulihan lahan. Pertanggungjawaban pelaku juga menjadi bagian dari upaya mencegah kerusakan serupa terulang.
Dalam tradisi fikih, prinsip menolak kerusakan dirumuskan melalui kaidah:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Prinsip tersebut seharusnya membuat kita berani menguji cara memperoleh keuntungan dari alam. Jika suatu kegiatan ekonomi mendatangkan pendapatan bagi segelintir pihak, tetapi menyebabkan ribuan orang menghirup udara tercemar dan merusak sumber penghidupan masyarakat, keuntungan itu harus dinilai bersama seluruh kerugiannya. Apalagi jika kerusakan dilakukan dengan sengaja dan dapat dicegah.
Ada pula hadis Nabi saw yang menjadi dasar penting dalam mencegah tindakan merugikan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadis ini menegaskan prinsip bahwa seseorang tidak dibenarkan melakukan tindakan yang membahayakan orang lain. Dalam persoalan kebakaran hutan, asap dan kerusakan ekologis dapat melampaui batas lahan tempat api bermula. Masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi kebakaran pun dapat terkena dampaknya.||referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
