Ironi Hutan Kita: Terbakar atau Dibakar?

*) Oleh : Chusnun Hadi
Editor majelistabligh.id
www.majelistabligh.id -

Setiap tahun, ketika musim kemarau tiba, langit Nusantara kembali kelabu. Asap tebal menyelimuti, membawa serta pertanyaan klasik yang tak kunjung usai: apakah hutan kita terbakat secara alami, atau memang sengaja dibakar?

Narasi “terbakar atau dibakar” bukan sekadar permainan kata, melainkan cerminan dari sebuah tragedi ekologis dan ekonomi yang terus berulang. Di balik kobaran api yang melahap ribuan hektare hutan dan lahan, selalu ada cerita tentang keserakahan, kelalaian, dan ironi besar. Mengapa mereka yang membakar, dan pemerintah yang harus membayar?

Fakta di lapangan sering kali menampar kesadaran kita. Kepolisian dan penegak hukum kerap berhasil meringkus tersangka, mulai dari oknum masyarakat yang ingin membuka lahan perkebunan dengan cara murah, hingga korporasi nakal yang memanfaatkan api untuk meratakan hutan demi kepentingan industri.

Motifnya sangat klasik, membakar adalah cara paling murah, cepat, dan praktis untuk membersihkan lahan. Namun, ketika api sudah membesar dan tak terkendali, para pelaku sering kali kabur atau bersembunyi di balik tameng hukum. Mereka meninggalkan warisan berupa bara dan asap pekat, sementara negara terpaksa turun tangan menanggung akibatnya.

Kerugian yang ditanggung pemerintah amatlah masif, mencakup dua dimensi utama, yakni bentang alam dan finansial. Dari sisi ekologis, hutan yang seharusnya menjadi paru-paru dunia dan rumah bagi keanekaragaman hayati hangus menjadi arang. Kerusakan bentang alam ini memicu pelepasan karbon dalam jumlah raksasa, memperparah krisis iklim, dan mematikan mikroorganisme tanah yang butuh puluhan tahun untuk pulih kembali.

Di sisi finansial, negara harus menggelontorkan anggaran triliunan rupiah untuk operasi pemadaman. Biaya pengerahan ribuan personel darat, penyewaan helikopter water bombing, hingga pembuatan sekat kanal dan teknologi modifikasi cuaca untuk hujan buatan, semuanya dibebankan pada APBN. Belum lagi biaya tak terlihat akibat dampak kesehatan jutaan warga yang menghirup udara beracun dan menderita ISPA, yang pada akhirnya juga membebani sistem jaminan kesehatan warga negara.

Di sinilah letak ironi yang paling menyakitkan: mengapa mereka yang bakar, pemerintah yang bayar?

Penegakan Hukum

Jawabannya berakar pada celah penegakan hukum dan mekanisme pemulihan kerugian yang belum maksimal. Negara, dalam kapasitasnya sebagai pelindung rakyat dan penjaga kedaulatan wilayah, terpaksa harus bertindak cepat dan tanggap. Pemerintah tidak bisa membiarkan api terus menyala sambil menunggu proses peradilan yang berlarut-larut selesai. Tagihan pemadaman, rehabilitasi lahan, dan penanganan krisis kesehatan langsung jatuh ke pangkuan negara.

Sementara itu, menuntut ganti rugi secara perdata kepada pelaku—baik individu maupun korporasi—adalah proses yang panjang, rumit, dan sering kali berakhir dengan aset pelaku yang sudah dialihkan atau sulit dieksekusi. Akibatnya, pelaku menikmati keuntungan ekonomi dari lahan yang dibuka secara ilegal, sementara rakyat dan negara menelan pil pahit berupa biaya pemulihan dan udara kotor.

Ketidakadilan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi siklus tahunan. Pemerintah harus memperketat celah hukum dengan menerapkan prinsip polluter pays (pencemar membayar) secara mutlak dan tanpa kompromi.

Penyitaan aset pelaku dan tuntutan ganti rugi yang memiskinkan harus menjadi vonis standar, bukan sekadar hukuman penjara yang sering kali bisa dinegosiasikan. Hutan kita bukan abu yang bisa disapu oleh anggaran negara.

Sudah saatnya mereka yang sengaja membakar, tidak hanya dihukum, tetapi juga dipaksa membayar setiap rupiah dari kerusakan yang mereka timbulkan. Karena bumi ini adalah warisan anak cucu kita, bukan tagihan utang yang harus mereka lunasi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search