Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1448 Hijriah/2027 Masehi. Berdasarkan rilis resmi tersebut, jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama transit pada 10 April 2027, sebelum bertolak ke Tanah Suci secara bertahap mulai 11 April 2027.
Penetapan RPH ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026 yang disahkan pada 29 September 2026. Jadwal tersebut disusun berdasarkan kalender Ummul Qura Arab Saudi sebagai acuan operasional pemberangkatan, puncak ibadah, hingga kepulangan jemaah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, menegaskan bahwa kepastian RPH merupakan instrumen vital untuk menjamin seluruh tahapan penyelenggaraan haji terkoordinasi dengan matang sejak jauh hari.
“Penyelenggaraan haji adalah kerja besar. Jadwal ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah agar setiap tahapan berjalan tertib,” ujar Teguh di Jakarta.
Timeline Keberangkatan dan Puncak Ibadah
Operasional pemberangkatan jemaah berlangsung selama 30 hari yang terbagi dalam dua gelombang:
- Gelombang Pertama (Tujuan Madinah):
Diberangkatkan pada 11–25 April 2027.
- Gelombang Kedua (Tujuan Jeddah):
Diberangkatkan pada 26 April–10 Mei 2027.
Adapun puncak rangkaian ibadah haji di Arab Saudi dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Mei 2027:
- Pemberangkatan Makkah ke Arafah: 14 Mei 2027
- Wukuf di Arafah: 15 Mei 2027
- Hari Raya Iduladha: 16 Mei 2027
- Hari Tasyrik: 17–19 Mei 2027
Alur Pemulangan dan Masa Tinggal
Pemulangan jemaah ke Tanah Air juga dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Gelombang pertama diterbangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pada 21 Mei hingga 4 Juni 2027. Sementara gelombang kedua dipulangkan melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, pada 5–20 Juni 2027.
Melalui skema ini, rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi ditetapkan berkisar 38 hingga 40 hari.
“Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut keselamatan dan kesempurnaan ibadah jemaah,” tegas Teguh.
Ia menambahkan, apabila terjadi perubahan penanggalan Hijriah atau penyesuaian kebijakan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, RPH ini akan diselaraskan kembali sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*/tim)
