Warga Muhammadiyah yang akan melaksanakan Ibadah Haji 1447 H diminta ikuti Fatwa Tarjih tentang Pengalihan Penyembelihan Dam (denda) ke Tanah Air. Pesan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy.
Fatwa Tarjih ini memberikan keleluasaan bagi jemaah haji untuk menyembelih dam di Indonesia. “Jadi saya mohon bagi PDM-PDM yang mempunyai lembaga perjalanan haji untuk dam warga Muhammadiyah sebaiknya disembelih di Indonesia,” tegas Muhadjir.
Fatwa Tarjih ini harus segera disosialisasikan, dan warga Muhammadiyah yang berkesempatan untuk menunaikan Ibadah Haji tahun 1447 H supaya menjadi teladan atau contoh pelaksanaan fatwa ini. “Karena ini keputusan Muhammadiyah, maka kita sebagai warga Muhammadiyah harus samikna wa atokna,” katanya.
Menurutnya, Fatwa Tarjih ini memberikan kepastian hukum. Sehingga warga Muhammadiyah tidak perlu ada keraguan dalam menjalankan fatwa yang telah digodok dan disidangkan dengan matang ini.
“Berdasarkan kajian dari Majelis Tarjih, memang dalam banyak hal lebih baik disembelih di sini daripada di sana. Sementara Pemerintah Saudi Arabia sendiri melewati Menteri Haji dan Wakaf mendorong negara-negara itu untuk lebih baik menyembelih di negaranya masing-masing,” ungkapnya.
Terbitnya fatwa ini, lanjut Muhadjir, mendorong agar stakeholder di Muhammadiyah, seperti Lazismu untuk segera menyiapkan kambing yang akan dibeli warga Muhammadiyah untuk dikurbankan sebagai dam.
Terlebih jemaah haji Indonesia menurutnya, adalah Haji Tamattu. Metode ini paling umum digunakan jemaah Indonesia karena lebih praktis dan mewajibkan pembayaran dam berupa menyembelih seekor kambing.
Namun demikian, penyedia hewan kurban untuk dam jemaah haji Indonesia – khususnya Lazismu, agar menyediakan kambing dengan harga yang terjangkau. Tidak terlalu mahal, namun tetap menguntungkan kedua belah pihak.
Penasihat Presiden Bidang Haji ini menjelaskan, jika dam dapat dilakukan di Indonesia justru akan memberikan manfaat lebih besar. Sebab dagingnya dapat dibagikan untuk membangun generasi Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan beriman.
Oleh karena itu dirinya meminta betul kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) khususnya, dan jenjang kepemimpinan lainnya supaya mensosialisasikan Fatwa Tarjih tentang Pengalihan Penyembelihan Dam (denda) ke Tanah Air ini. (*/tim)
