Kemenhaj Bongkar Praktik Mafia Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
www.majelistabligh.id -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus bergerak membongkar praktik kartel dan mafia haji yang selama bertahun-tahun menggerogoti integritas pelayanan ibadah suci. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi total penyelenggaraan haji agar lebih bersih, transparan, dan berkeadilan bagi calon jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa praktik ilegal dalam pelayanan haji bukan sekadar rumor, melainkan fakta di lapangan. Mirisnya, sejumlah pelaku yang diduga terlibat merupakan oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) berkedok tokoh agama seperti ustaz, ajengan, hingga kiai.

“Kartel haji itu fakta, hampir di semua lini ada. Yang menyedihkan, pelakunya adalah orang-orang yang paham agama,” tegas Dahnil, Senin (27/7/2026).

Salah satu modus penyimpangan yang berhasil diungkap adalah dugaan penipuan layanan badal ibadah dan pembayaran dam (denda). Dari praktik ini, oknum pengelola KBIH mampu mengeruk keuntungan hingga puluhan miliar rupiah dalam satu musim haji.

Dahnil membeberkan, tim pengawas bahkan pernah mengamankan oknum yang membawa uang tunai hingga Rp2 miliar hasil penyimpangan tersebut. Pelaku bahkan sempat mencoba menyuap petugas saat ditangkap.

“Ketika ditangkap, mereka mencoba menawarkan, ‘Pak, kita bagi dua saja.’ Namun, petugas tetap mengamankan dan memprosesnya sesuai hukum,” ujar Dahnil.

Mengingat tindak pidana terjadi di Luar Negeri (Arab Saudi), penindakan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas negara. Setibanya di Tanah Air, para terduga pelaku langsung diserahterimakan kepada pihak kepolisian, seperti Kepolisian Daerah (Polda), untuk diproses hukum.

Meski demikian, Dahnil menegaskan pengungkapan ini tidak menggambarkan keseluruhan KBIH atau tokoh agama di Indonesia. Tindakan tersebut murni ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan kepercayaan umat demi keuntungan pribadi.

Tutup Skema Celah Korupsi

Guna mengikis habis praktik rente ini, Kemenhaj membentuk Direktorat Jenderal Pengendalian. Unit khusus ini diperkuat oleh jajaran personel berlatar belakang penegak hukum, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain penindakan di lapangan, pemerintah resmi menghapus secara permanen mekanisme lunas tunda ganti pada penyelenggaraan Haji Khusus. Skema ini sebelumnya kerap dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menjual porsi jemaah yang batal berangkat kepada calon jemaah lain dengan harga fantastis.

Kebijakan tegas yang diumumkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) menjadi sinyal kuat penghentian praktik jual-beli porsi.

melalui rangkaian reformasi ini, pemerintah memastikan hak keberangkatan haji murni didasarkan pada nomor urut porsi—bukan lagi ditentukan oleh kekuatan uang, relasi kekuasaan, ataupun praktik ilegal yang mencederai kesucian ibadah haji. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search