Kemenag Dorong Akselerasi Sertifikasi Tanah Pesantren-Madrasah

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafi’i.
www.majelistabligh.id -

Kementerian Agama (Kemenag) tengah bergerak mengakselerasi sertifikasi tanah untuk pondok pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini ditempuh melalui validasi dan penyelarasan data terintegrasi lintas lembaga.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafi’i, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Staf Presiden (KSP), serta unit terkait di internal Kemenag. Sinergi ini difokuskan untuk mengurai benang kusut perbedaan data yang selama ini menjadi kendala utama proses sertifikasi.

“Proses validasi dan penyelarasan data saat ini menunjukkan perkembangan positif. Progres penerima manfaat sertifikasi sudah mencapai sekitar 50 persen dan akan terus kami genjot,” ujar Romo Syafi’I, Kamis (9/7/2026).

Salah satu poin krusial yang dibenahi adalah tumpang tindih klasifikasi data peserta didik yang menetap di pesantren sekaligus menempuh pendidikan formal. Sebelumnya, mereka kerap tercatat ganda, yakni sebagai siswa madrasah sekaligus sebagai santri.

“Kini, semua yang berada di pondok—baik yang fokus belajar agama maupun mengikuti pendidikan formal—dikategorikan sebagai santri. Data tunggal ini kemudian diselaraskan di Kementerian Agama,” tegas Wamenag.

Penyelarasan ini dinilai penting agar pemerintah memiliki basis data yang akurat dalam menentukan lembaga yang berhak menerima manfaat. Selain itu, kepastian hukum atas tanah sangat vital untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan lembaga serta melindungi aset-aset pendidikan keagamaan.

Dorong Kemandirian Ekonomi

Selain fokus pada legalitas aset, Kemenag juga mengarahkan penguatan pendidikan Islam pada pengembangan keterampilan vokasional. Peserta didik diharapkan tidak hanya unggul dalam pemahaman agama dan akademik, tetapi juga menguasai keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenag mengajak lembaga pendidikan untuk aktif mengembangkan materi vokasional dan pusat inkubasi bisnis. Langkah ini dapat diawali dengan memetakan potensi ekonomi lokal serta membekali para santri dengan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship).

Di sisi lain, Romo Syafi’i menilai bahwa optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) produktif dapat menjadi pilar penyokong pendidikan sekaligus pemberdayaan ekonomi umat.

“Pemanfaatannya bisa dikembangkan melalui program pendampingan usaha, penyaluran modal bergulir, hingga pengelolaan aset produktif yang akuntabel sesuai regulasi,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search