Kemenag Luncurkan ‘Matamuda’: Masa Orientasi Madrasah Bebas Perundungan

Madrasah tidak boleh ada perundungan pada masa orientasi murid baru. (ist)
www.majelistabligh.id -

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) menjadi Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) mulai Tahun Pelajaran 2026/2027. Bersamaan dengan perubahan ini, Kemenag menerbitkan petunjuk teknis (juknis) baru yang secara tegas melarang segala bentuk praktik perundungan (bullying) selama kegiatan berlangsung.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa pergantian nama ini bukan sekadar perubahan istilah. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pendidikan untuk menempatkan murid sebagai subjek utama sekaligus memperkuat program Madrasah Ramah Anak.

“Perubahan ini bukan hanya soal nama atau singkatan, tetapi ada hal yang lebih esensial. Salah satunya adalah penekanan yang lebih kuat pada program Madrasah Ramah Anak,” ujar Nyayu saat membuka Sosialisasi Juknis Matamuda 2026/2027, Kamis (2/7/2026).

Nyayu menambahkan, maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan saat ini menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Matamuda harus dijadikan momentum untuk membangun budaya madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Ia juga mengingatkan agar kegiatan tidak monoton atau hanya mengandalkan metode ceramah.

“Kegiatan perlu dikemas lebih kreatif melalui permainan edukatif, praktik langsung, dan aktivitas pengembangan bakat agar memberikan pengalaman belajar yang berkesan bagi murid baru,” imbuhnya.

5 Tujuan Utama Matamuda

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, menjelaskan bahwa Matamuda dirancang sebagai gerbang awal murid mengenal kehidupan di madrasah. Berdasarkan juknis terbaru, terdapat lima tujuan utama pelaksanaan Matamuda, yaitu:

  • Adaptasi Lingkungan: Membantu murid baru beradaptasi dengan lingkungan madrasah yang baru.
  • Kebanggaan Institusi: Menumbuhkan rasa bangga dan kepemilikan terhadap madrasah.
  • Lingkungan Kondusif: Mewujudkan ekosistem belajar yang aman, inklusif, dan menyenangkan.
  • Pengenalan Budaya: Mengenalkan kurikulum serta budaya positif yang berlaku di madrasah.
  • Kepedulian Lingkungan: Menumbuhkan kesadaran terhadap kelestarian alam melalui konsep ekoteologi.

Sholla menekankan bahwa seluruh rangkaian kegiatan wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, dan berkelanjutan.

Kemenag secara tegas melarang adanya praktik perundungan, perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pelecehan seksual, serta aktivitas lain yang membahayakan atau merendahkan martabat murid.

“Matamuda harus steril dari segala bentuk kekerasan. Keberhasilan program ini melibatkan sinergi antara kepala madrasah, panitia, warga madrasah, orang tua, hingga masyarakat,” tegas Sholla.

Sesuai aturan, Matamuda dilaksanakan maksimal selama lima hari pada awal tahun pelajaran dan diprioritaskan berada di lingkungan madrasah. Jika madrasah ingin mengadakan kegiatan di luar lingkungan sekolah, penyelenggara wajib mengantongi izin tertulis terlebih dahulu dari Kantor Kementerian Agama setempat. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search