Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen penuh mengembalikan esensi pondok pesantren sebagai ruang asuh yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun pelecehan. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, memaparkan tiga arah kebijakan strategis untuk mewujudkan target tersebut.
Langkah ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Romo Syafi’i, ke depan indikator mutu pesantren tidak lagi hanya diukur dari kedalaman ilmu agama para santrinya. Ekosistem internal yang mampu menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan bersih dari kekerasan kini menjadi poin krusial.
“Kita harus memastikan kehadiran negara dalam memperkuat pencegahan kekerasan ini berjalan efektif, tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan pesantren. Perlindungan santri adalah bagian dari amanah pendidikan Islam yang sakral, bukan sekadar kewajiban administratif di atas kertas,” tegas Wamenag.
Tiga Arah Kebijakan Strategis Kemenag
Berikut adalah tiga pilar utama yang dirumuskan Kemenag untuk menghapus kekerasan di lingkungan pesantren:
- Penguatan Tata Kelola Pesantren
- Regulasi & Kode Etik Tertulis: Menyusun aturan komprehensif mengenai pencegahan kekerasan, kode etik pengasuhan yang jelas, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
- Satgas Independen: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang diisi oleh personel kompeten, berintegritas, independen, dan berpihak penuh pada korban.
- Pembagian Tugas yang Jelas: Memastikan setiap pengasuh dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab pengawasan harian yang spesifik dan terukur.
- Penerapan Praktis: Mengintegrasikan aspek perlindungan santri ke dalam aktivitas harian, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
- Pembinaan Terstruktur: Kemenag akan memasukkan indikator “ruang aman” ke dalam instrumen pembinaan, pendampingan, hingga evaluasi berkala pesantren.
- Pencegahan dan Penanganan Berpusat pada Korban
- Kanal Pengaduan yang Aman: Menyediakan fasilitas laporan yang responsif, rahasia, ramah anak, dan mudah diakses oleh seluruh warga pesantren.
- Penanganan Transparan: Memproses setiap laporan secara cepat, objektif, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
- Perlindungan Menyeluruh: Memberikan jaminan keamanan, pendampingan psikologis (trauma healing), bantuan hukum, hingga memastikan hak pendidikan korban tidak terputus.
- Tolak Mediasi Sepihak: Menolak keras upaya perdamaian yang menekan posisi korban. Proses penyelesaian tidak akan menghapus sanksi pidana pelaku.
- Prinsip Keadilan: Mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban dalam setiap proses hukum dan penyidikan.
- Pengawasan, Peningkatan SDM, dan Kolaborasi Lintas Sektor
- Peningkatan Kapasitas SDM: Memberikan pelatihan mendalam bagi pengasuh dan personel Satgas mengenai sistem perlindungan anak.
- Pengawasan Rutin: Melakukan pemantauan berkala untuk memetakan potensi risiko kekerasan di lingkungan pesantren.
- Sistem Data Anonim: Membangun administrasi data kasus yang tertib dengan jaminan kerahasiaan identitas korban.
- Sinergi Lintas Sektor: Memperkuat kolaborasi antara pesantren, Kemenag, orang tua, fasilitas kesehatan, hingga aparat penegak hukum.
- Perlindungan Digital: Menyusun langkah preventif untuk mencegah perundungan siber (cyberbullying) dan pelecehan seksual berbasis digital di lingkungan pesantren. (*/tim)
