Tujuh Kata yang Hilang, Janji yang Tak Pernah Kembali

Tujuh Kata yang Hilang, Janji yang Tak Pernah Kembali
*) Oleh : Anang Dony Irawan
Wakil Ketua PCM Sambikerep, Penikmat Sejarah & Dosen UMSURA.
www.majelistabligh.id -

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta meletakkan dasar awal ketatanegaraan Republik Indonesia. Namun, di balik momentum tersebut, tersimpan satu persoalan sejarah yang hingga kini masih menyisakan perdebatan: hilangnya tujuh kata dari Piagam Jakarta.

Tujuh kata itu berbunyi, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Penghapusannya bukan sekadar perubahan kalimat, melainkan bagian dari kompromi politik para pendiri bangsa dalam situasi yang sangat genting. Persatuan Indonesia yang baru saja lahir dipandang harus diselamatkan.

Kompromi yang Menjadi Keputusan Permanen

Persoalannya bukan sekadar mengapa tujuh kata itu dihapus, tetapi dalam konteks apa penghapusan itu terjadi dan bagaimana kompromi tersebut dipahami oleh pihak yang menerimanya.

Sebelum sidang PPKI dimulai, berlangsung pembicaraan di antara sejumlah tokoh mengenai rumusan Piagam Jakarta. Kasman Singodimedjo termasuk tokoh yang berperan meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo agar menerima perubahan tersebut demi kepentingan persatuan.

Tetapi kompromi selalu memiliki konsekuensi. Ketika sebuah pihak bersedia mengalah demi tujuan yang lebih besar, muncul pertanyaan: apakah pengorbanan tersebut dipahami sebagai keputusan final atau sebagai kesediaan menunda sebuah aspirasi?

Di sinilah sejarah menjadi menarik sekaligus problematis.

Kasman kemudian tetap memperjuangkan aspirasi tersebut dalam arena politik, termasuk dalam Konstituante. Artinya, penghapusan tujuh kata pada 18 Agustus 1945 tidak serta-merta mengakhiri perdebatan mengenai hubungan Islam dan negara.

Tujuh kata itu memang hilang dari teks, tetapi aspirasi yang melahirkannya tidak ikut hilang dari sejarah.

Ketika Janji Sejarah Tak Pernah Kembali

Narasi tentang adanya “janji” untuk mengembalikan tujuh kata tersebut perlu dibaca secara kritis. Secara hukum tata negara, tidak terdapat ketentuan dalam UUD 1945 yang secara eksplisit mewajibkan pengembalian rumusan Piagam Jakarta. Karena itu, menyebutnya sebagai “utang konstitusional” harus dibedakan dari fakta hukum.

Namun secara politik dan historis, persoalan itu tetap memiliki makna.

Sebab bagi sebagian tokoh Islam pada masa itu, penerimaan terhadap perubahan rumusan tidak dapat dilepaskan dari konteks perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan persatuan. Kasman sendiri kemudian terus membawa aspirasi tersebut hingga masa berikutnya.

Maka, persoalan tujuh kata bukan sekadar nostalgia terhadap teks Piagam Jakarta. Ia adalah cermin tentang bagaimana kompromi politik bekerja: siapa yang mengalah, untuk tujuan apa, dan apakah pengorbanan tersebut pernah benar-benar memperoleh jawaban.

Hampir delapan dekade berlalu. Tujuh kata itu tidak pernah kembali ke Pembukaan UUD 1945.

Dan mungkin justru di situlah pertanyaan sejarah yang paling tajam harus diajukan:

Apakah sebuah kompromi yang lahir dalam keadaan darurat harus selamanya diperlakukan sebagai akhir dari sebuah aspirasi?

Kita boleh berbeda pendapat tentang jawabannya. Kita bahkan boleh menolak gagasan untuk mengembalikan tujuh kata tersebut.

Tetapi satu hal tidak boleh dilakukan: menghapusnya dari ingatan sejarah.

Sebab menghormati para pendiri bangsa bukan berarti menganggap seluruh keputusan mereka sebagai dogma. Menghormati sejarah berarti berani melihat bahwa Indonesia dibangun melalui perdebatan, perbedaan, pengorbanan, dan kompromi.

Tujuh kata itu telah hilang dari teks konstitusi. Tetapi perdebatan tentang makna penghapusannya belum pernah benar-benar selesai. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search