Kemenhaj: Jemaah Haji Jangan Jualan Rokok di Tanah Suci

Petugas bandara akan memeriksa koper jemaah haji yang ditengai membawa barang yang tidak sesuai ketentuan. (ist)
www.majelistabligh.id -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengingatkan agar calon jemaah haji mematuhi ketentuan barang bawaan dari pihak maskapai. Di antaranya jamaah tidak membawa rokok dalam jumlah besar.

“Kami menekankan pentingnya kepatuhan jamaah terhadap seluruh aturan yang berlaku. Kami tidak ingin juga ada jamaah yang berdagang rokok, membawa rokok dalam jumlah banyak untuk dijual di Arab, sebagaimana juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Kemenhaj Kabupaten Pamekasan Abdul Halim di Pamekasan.

Calon jamaah haji asal Kabupaten Pamekasan yang akan menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah pada musim haji 2026 sebanyak 1.384 orang, lebih banyak dibanding musim haji 2025 yang hanya 1.035 orang.

Abdul Halim menjelaskan, ada beberapa jenis barang yang memang dilarang oleh pihak penerbangan untuk dibawa di kabin pesawat. Di antaranya, berupa material korosif, bahan peledak, gas bertekanan, lalu cairan yang mudah terbakar, dan bahan kimia atau zat beracun.

“Jangan sampai ada jenis barang ini yang dibawa, karena nanti akan diawasi ketat oleh aviation security. Pelanggaran bisa berujung pembongkaran koper, bahkan penahanan barang di bandara,” katanya.

Dia menegaskan, setiap orang hanya boleh membawa dua koper utama, yakni koper bagasi dan koper kabin. “Koper bagasi ini maksimal 32 kilogram dan koper kabin maksimal 7 kilogram sesuai standar penerbangan haji,” jelasnya.

Aturan Barang Bawaan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan agar jemaah haji agar tidak membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih saat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan, besaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) guna mengendalikan peredaran uang.

“Pembawaan uang tunai memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp100 juta atau lebih,” kata Cindhe.

Ditjen Bea Cukai nantinya bakal melaporkan uang bawaan jemaah senilai Rp100 juta atau lebih kepada pihak bank sentral maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai. Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujar Cindhe. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search