Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau seluruh kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) maupun kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) agar selalu tertib dalam mengikuti aturan dan kode etik yang berlaku. Jika terbukti melanggar, mereka akan diberikan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat melepas 441 orang anggota jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 11 di Embarkasi Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026). Ia menegaskan, KBIH dan KBIHU jangan mengadakan kegiatan atau pungutan yang cenderung memberatkan jamaah.
“Jadi, jangan melakukan, misalnya, tur wisata berlebihan, kemudian memungut ongkos dari jamaah haji yang di luar skema resmi. Atau kemudian, ziarah yang berulang-ulang, umrah yang berulang-ulang. Misalnya, ada jamaah yang diajak umrah bisa sampai 20 kali. Itu akan menguras energi jamaah dan itu pasti merugikan jamaah,” ujar Dahnil.
Ia memastikan, Kemenhaj RI akan mengawasi dengan ketat semua KBIH dan KBIHU. Jika ada yang nakal, mereka akan dijatuhi tindakan tegas dari pemerintah.
“KBIH dan KBIHU yang nakal, memanfaatkan jamaah, mencari keuntungan dengan memungut macam-macam, kami akan pastikan sikap tegas dan langsung kami tutup,” ucap Dahnil.
Menurut Wamenhaj, sejauh ini sudah ada dua KBIH yang dievaluasi. Tanpa menyebutkan nama, ia mengungkapkan asal masing-masing KBIH itu yakni dari Probolinggo (Jawa Timur) dan Jakarta. “Kami akan evaluasi dengan serius. Kalau harus kami tutup, kami akan tutup,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian. Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan seruan dari pemerintah pusat itu kepada ketua regu (karu), ketua rombongan (karom), ketua KBIHU dan KBIH. Selama di Tanah Suci, mereka semua tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang di luar dari inti ibadah haji.
Ia mencontohkan kegiatan yang dianggap bukan inti ibadah haji. Di antaranya adalah umrah berulang kali ataupun jalan-jalan dalam kota (city tour) yang berlebihan. Selain itu, pungutan-pungutan yang memberatkan calon jamaah juga terlarang dilakukan.
Boy menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada para ketua kloter untuk melakukan pengawasan di Tanah Suci secara langsung. Selanjutnya, mereka bisa melaporkan kepada lembaganya jika terjadi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Boy juga menghimbau para KBIHU yang belum berangkat agar memperhatikan dan melayani jamaah dengan sebaik-baiknya, dengan tidak mencari keuntungan yang berlebihan kepada para jamaah. Menurutnya, KBIHU adalah mitra dari Kemenhaj.
“Mari kita bersama melakukan pelayanan yang terbaik bagi jamaah sehingga jamaah bisa menjalankan ibadah haji secara sempurna dan kembali menjadi haji yang mabrur,” tukas dia. (*/tim)
