Kepastian keberangkatan bagi calon jemaah haji 1448 H/2027 M mulai menemui titik terang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama jemaah berhak lunas sekaligus meminta calon jemaah menyegerakan pemeriksaan kesehatan istithaah sebelum membuka tahapan pelunasan.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa alokasi kuota haji reguler musim 2027 ini terbagi ke dalam tiga kategori utama. Ketiganya meliputi:
- Jemaah lunas tunda keberangkatan
- Jemaah kuota murni tahun berjalan
- Jemaah lanjut usia (lansia) yang masuk skala prioritas.
“Masyarakat dapat langsung mengecek status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah memastikan namanya terdaftar, langkah penting berikutnya adalah menjalani pemeriksaan kesehatan guna memenuhi syarat istithaah sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih),” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Penetapan istithaah kesehatan menjadi krusial karena merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi calon jemaah sebelum berhak melakukan pelunasan Bipih. Oleh karena itu, Kemenhaj meminta jemaah aktif memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk bersiap lebih awal, baik dari aspek kelengkapan administrasi maupun kondisi fisik. Ikuti seluruh tahapan medis yang ditentukan agar proses penetapan istithaah dan pelunasan berjalan lancar,” tambah Ian.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar selalu memantau kanal informasi resmi pemerintah terkait jadwal dan mekanisme pelunasan Bipih. Bagi calon jemaah yang membutuhkan bantuan atau penjelasan lebih mendalam, dapat mendatangi atau berkoordinasi langsung dengan kantor Kemenhaj setempat.
Adapun pengecekan status keberangkatan dan daftar nama berhak lunas dapat diakses publik secara daring melalui tautan resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
