Kemenhaj Usut Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur

www.majelistabligh.id -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler pada operasional haji 1447 H/2026 M di Jawa Timur. Dari tujuh kasus pelimpahan yang menjadi objek pendalaman, tim pemeriksa menemukan enam di antaranya terindikasi menggunakan dokumen palsu dan melibatkan transaksi ilegal.

Penyidikan yang berlangsung sejak Agustus 2026 ini merupakan langkah konkret Kemenhaj untuk memastikan pelayanan haji berjalan adil, transparan, serta melindungi hak-hak jemaah dari praktik jual beli antrean.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa nomor porsi haji murni merupakan hak jemaah yang tidak boleh dijadikan komoditas bisnis.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas bahwa nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Setiap laporan indikasi pelanggaran pasti kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Harun dalam siaran persnya, Sabtu (19/9/2026).

Temuan Indikasi Transaksi Ilegal

Proses pengusutan ini melibat berbagai pihak. Pada pemeriksaan maraton tanggal 14–18 September 2026 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tim penindak telah meminta keterangan dari 19 orang dari total 30 pihak yang teridentifikasi. Mereka mencakup unsur internal Kemenhaj daerah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), jemaah beserta keluarga, hingga instansi kependudukan dan rumah sakit.

Ketua Tim Pemeriksa sekaligus Kasubdit Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos, mengungkapkan bahwa pencocokan data dan konfirmasi silang mengungkapkan fakta baru.

“Hasil pendalaman sementara menunjukkan ada indikasi penggunaan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada enam permohonan pelimpahan. Kami juga menemukan indikasi transaksi pembayaran terkait pengalihan nomor porsi tersebut,” kata Gaos.

Untuk melengkapi konstruksi perkara, Kemenhaj telah memanggil dan meverifikasi dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya serta Kabupaten Pamekasan.

Saat ini, proses investigasi masih terus berjalan. Tim Kemenhaj juga tengah melacak keberadaan sejumlah pihak lain yang mangkir atau belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

“Kami bekerja ketat berdasarkan data, dokumen, dan fakta. Hasil pemeriksaan menyeluruh ini yang nantinya menjadi dasar penentuan sanksi atau tindak lanjut hukum berikutnya,” pungkas Gaos. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search