Komitmen Menag Bersihkan Pesantren dari Kekerasan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta. (ist)
www.majelistabligh.id -

Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dalam menanggapi kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan keagamaan. Pendekatan struktural, kultural, hingga penegakan regulasi tanpa kompromi kini diterapkan demi memastikan pesantren kembali menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat bagi para santri.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menag menyatakan bahwa penanganan di lapangan kini tidak lagi sekadar menyasar individu pelaku, melainkan berfokus pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

Berikut adalah empat upaya konkret yang diusung Kemenag untuk memutus mata rantai kekerasan di pesantren:

  1. Memperketat Izin Operasional Lembaga

Kemenag mengubah orientasi kebijakan dari yang semula mengejar kuantitas lembaga, kini bergeser pada mutu dan keselamatan asrama. Melalui aplikasi SITREN, pintu masuk izin operasional kini diperketat berlapis.

Sebagai bukti nyata:

  • Mei – Desember 2025: Kemenag sempat menerbitkan 888 izin baru.
  • Januari – April 2026: Angka tersebut ditekan drastis hingga hanya 41 izin baru yang terbit.

Penurunan ini terjadi karena adanya syarat ketat yang wajib dipenuhi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

  1. Sanksi Tegas dan Intervensi Kelembagaan

Ketegasan administratif dijatuhkan tanpa kompromi bagi pesantren yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, Kemenag telah melakukan intervensi, di antaranya:

  • Menghentikan penerimaan santri baru di 17 pesantren bermasalah.
  • Melakukan pergantian kepemimpinan di 14 lembaga.
  • Mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen bagi pelanggar berat.
  1. Optimalisasi Kanal Aduan “Telepontren”

Untuk memecahkan budaya bungkam (culture of silence) yang selama ini menghambat pengungkapan kasus, Kemenag mengoptimalkan layanan Telepontren. Hasilnya, kanal ini menunjukkan lonjakan respons yang signifikan:

  • 2024: Hanya menerima 5 laporan.
  • 2025: Menerima 26 laporan.
  • Januari – Mei 2026: Berhasil merespons cepat 22 aduan.

Menag meminta publik tidak salah mengartikan lonjakan data ini. “Lonjakan pengaduan ini bukan berarti angka kekerasan meningkat. Sebaliknya, ini menunjukkan tingginya kepercayaan santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan kita karena kerahasiaan dan perlindungannya yang kredibel,” jelasnya.

  1. Pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak

Kemenag juga mendorong standardisasi nasional dengan mereplikasi praktik baik (best practices) dari pesantren yang sukses menerapkan pola asuh dialogis tanpa hukuman fisik. Beberapa contohnya adalah:

“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Menag Nasaruddin Umar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search