Di tengah gempuran disrupsi teknologi digital yang mengubah lanskap informasi nasional, industri pers nasional menghadapi tantangan berat akibat maraknya hoaks hingga kesenjangan nilai ekonomi (value gap) yang kian melebar dengan platform digital.
Menjawab tantangan tersebut, Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) hadir sebagai jembatan independen untuk menciptakan ekosistem informasi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.
Hal ini diungkap oleh Ambang Priyonggo, anggota KTP2JB, saat menjadi pemateri dalam acara Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah #3 bertema “Penguatan Media AfiliasiMu di Era Digital” yang berlangsung di Auditorium dr. Syafri Guricci, Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), 12–13 Agustus 2026
Langkah strategis ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Berada di bawah naungan 11 anggota independen yang terdiri dari unsur Dewan Pers, kementerian, serta pakar media, komite ini bertugas memastikan platform teknologi mematuhi kewajiban mendistribusikan jurnalisme berkualitas.
“Adopsi digital yang masif menciptakan ketimpangan struktural yang mengancam kualitas ruang publik dan masa depan demokrasi. KTP2JB hadir sebagai lembaga independen yang mengawasi dan mendorong kolaborasi antara platform digital dan media guna mendukung jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya.
Untuk mewujudkan ekosistem informasi yang berimbang, KTP2JB mengusung empat pilar layanan sirkular:
- Kerja Sama dan Ekonomi Digital yang Adil: Mengelola skema lisensi berbayar, bagi hasil berbasis nilai keekonomian konten, hingga berbagi data agregat antara media dan platform.
- Pengawasan Kepatuhan & Algoritma: Memastikan platform tidak memfasilitasi komersialisasi berita tak valid serta mendorong desain algoritma distribusi yang menghormati nilai demokrasi dan kebhinekaan.
- Peningkatan Kapasitas & Pelatihan: Menyelenggarakan program edukasi bersama untuk meningkatkan profesionalisme pers dan wartawan.
- Mediasi dan Arbitrase: Menyediakan ruang penyelesaian sengketa ekosistem secara independen di luar peradilan umum.
Selain memfasilitasi kerja sama ekonomi, KTP2JB juga aktif mendorong penguatan jurnalisme berkualitas melalui pembahasan regulasi jangka panjang, termasuk revisi UU Hak Cipta agar penggunaan konten berita sebagai data latih kecerdasan buatan (AI) mendapat kompensasi yang adil.
Kehadiran KTP2JB diharapkan mampu membawa industri pers Indonesia bertransisi dari ketidakseimbangan menuju kedaulatan informasi yang sehat bagi masyarakat. || chusnun
