Lakukan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Nakal

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap skandal dugaan penipuan pembayaran Dam dan badal haji. (ist)
www.majelistabligh.id -

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap skandal dugaan penipuan pembayaran Dam (denda) dan badal haji senilai Rp1,4 miliar. Kasus yang menyeret salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat ini berhasil dibongkar oleh Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI.

Modus operandi yang dilakukan oknum KBIHU ini tergolong rapi karena bekerja sama dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi). Pihak kementerian pun bergerak cepat dengan menginterogasi para pelaku untuk mendalami kasus ini.

“Banyak yang membenci saya dan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Namun, kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan mereka sebagai komoditas,” tegas Dahnil, usai melepas kepulangan jemaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (08/06/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua praktik penyelewengan utama yang dilakukan oleh oknum tersebut:

  1. Badal Haji Palsu

Dugaan penipuan ini melibatkan layanan badal haji untuk 140 orang dengan tarif miring sebesar Rp10 juta per orang. Wamenhaj memastikan bahwa penawaran ini adalah murni penipuan.

  • Faktanya: Biaya Haji Dakhili (paket haji khusus masyarakat lokal/setempat) saja mencapai sekitar Rp40 juta per orang.
  • Kesimpulan: Tarif Rp10 juta untuk badal haji sangat tidak rasional secara hitungan regulasi Saudi.
  1. Penggelapan Dana Dam (Denda Haji)

Jemaah diwajibkan membayar Dam melalui saluran resmi, yaitu Adahi. Namun, oknum KBIHU memanfaatkan celah ini untuk meraup keuntungan pribadi:

  • Jemaah ditarik biaya sebesar 720 riyal.
  • Dana tersebut tidak disetorkan ke Adahi, melainkan dibelikan hewan kurban ilegal melalui mukimin seharga 400-an riyal.
  • Sisa uangnya masuk ke kantong pribadi oknum tersebut.

Kasus ini akhirnya terendus setelah sejumlah jemaah melapor karena tidak kunjung menerima resi atau tanda terima resmi (receipt) dari pihak Adahi.

Sanksi Izin Dicabut hingga Pidana

Kementerian Haji dan Umrah tidak akan memberi toleransi kepada pengelola bimbingan yang nakal. Langkah hukum berlapis telah disiapkan untuk memberi efek jera.

  • Sanksi Administratif: Pencabutan izin operasional KBIHU secara permanen.
  • Sanksi Pidana: Karena lokasi kejadian (locus delicti) berada di Arab Saudi, Kemenag dan Kemenhaj akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk menyeret pelaku ke ranah pidana.

Pemerintah berkomitmen membuka kasus ini secara transparan. Rencananya, rincian nama KBIHU yang terlibat akan diumumkan secara mendetail oleh Tim Juru Bicara, Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah.

Wamenhaj sangat menyayangkan karena aksi culas ini justru diotaki oleh orang-orang yang memiliki pemahaman agama dan ilmu fikih yang mumpuni. Tindakan ini dinilai sangat mencederai kesucian niat jemaah yang datang ke Tanah Suci. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search