Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa madrasah dan pesantren siap mendukung penuh implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS). Menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan memiliki keunggulan strategis berkat jangkauannya yang luas hingga ke pelosok negeri.
“Kementerian Agama menyambut baik Perpres ini sebagai bentuk pengakuan atas peran penting pendidikan berbasis agama. Kami siap bergerak untuk menjangkau anak-anak yang selama ini belum terlayani oleh sistem pendidikan formal,” ujar Menag dalam peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menag menambahkan, sebaran madrasah dan pesantren di berbagai daerah merupakan modal sosial yang kuat bagi pemerintah dalam memperluas akses pendidikan universal. Dengan infrastruktur dan kedekatan kultural yang dimiliki, lembaga-lembaga ini siap menjadi bagian dari solusi nasional untuk menekan angka anak putus sekolah.
Peluncuran Perpres PP ATS ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap masih tingginya angka anak tidak sekolah di Indonesia. Data tahun 2025 menunjukkan, lebih dari 3 juta anak usia 6–18 tahun berada di luar sistem pendidikan. Angka yang cukup memprihatinkan ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks, mulai dari kemiskinan, perkawinan anak, disabilitas, keterbatasan akses geografis, hingga kerentanan sosial lainnya.
Hadirnya Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat sistem deteksi dini dan pendataan yang terintegrasi. Selain itu, regulasi ini juga mendorong perluasan layanan pendidikan yang lebih fleksibel dan inklusif, sekaligus memperkokoh kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah. (*/tim)
