Di sebuah sudut ruang belajar yang sepi, seorang siswa SMA menatap layar laptopnya dengan mata sembap. Berbulan-bulan ia mengurung diri, menukar waktu tidurnya dengan ribuan latihan soal ujian demi satu mimpi: menembus Perguruan Tinggi Negeri (PTN) idaman.
Namun, di balik dinding-dinding tinggi kampus mentereng itu, mimpi sang anak rupanya telah bernilai nominal. Sebelum pengumuman resmi diunggah, satu kursi yang ia perjuangkan mati-matian telah berpindah tangan. Bukan kepada mereka yang paling gigih menawar ilmu, melainkan kepada penawar kursi harga tertinggi.
Kenyataan pahit ini kembali menampar wajah pendidikan nasional, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang Rektor, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo; serta Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto. Tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono, turut terseret dalam pusaran transaksi gelap ini.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa para tersangka memeras dan memungut biaya tambahan di luar pungutan resmi seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Pungutan ilegal yang dibungkus dengan modus rapi berkedok “infak pembangunan” ini menjadi beban yang sangat memberatkan calon mahasiswa baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan bagaimana praktik transaksional ini justru melembaga di ruang pendidikan. Gerbang kampus, yang semestinya berdiri kokoh sebagai gapura cita-cita dan penanaman nilai karakter bangsa, telah berubah fungsi menjadi pintu gerbang komersialisasi.
Skandal Unsoed menambah daftar panjang potret buram pendidikan tinggi negeri. Publisitas serupa pernah mengguncang publik pada tahun 2022 saat Rektor Universitas Lampung (Unila) ditangkap atas dugaan jual beli kursi Fakultas Kedokteran berharga ratusan juta rupiah. Yang ironis, para pembeli kursi ini bukanlah masyarakat biasa. Mereka berasal dari kalangan mapan: pegawai internal kampus, pengusaha, dokter, anggota polisi, hingga anggota DPR dan pejabat kementerian.
Mereka paham betul bahwa kursi tersebut diuntukkan bagi mereka yang berhak secara akademik. Tetapi mereka memilih menutup mata karena di negeri ini, modal finansial kerap sanggup membeli apa saja—termasuk memaksakan masa depan anak yang mungkin secara bakat lebih cocok menjadi influencer ketimbang seorang dokter.
Jalur mandiri pada awalnya dirancang dengan niat mulia untuk memberikan kesempatan kedua bagi siswa berprestasi yang kurang beruntung pada seleksi nasional. Namun, dalam praktiknya, jalur ini justru menjelma menjadi celah terbesar dalam praktik jual beli kursi.
Dengan kuota jalur mandiri yang di beberapa kampus mencapai 30% hingga 40% dari total penerimaan, hampir separuh mahasiswa baru masuk bukan karena integritas akademik, melainkan karena tebalnya dompet orang tua.
Tanpa transparansi, tanpa standar penerimaan yang jelas, dan tanpa rasa malu, kampus bertransformasi dari tempat menimba ilmu menjadi “mal pendidikan“, tempat gelar akademis dan status sosial ditawarkan layaknya barang dagangan. (*)
