Setiap tanggal 1 Mei, suasana perkotaan di Indonesia seringkali diwarnai oleh gelombang massa aksi yang turun ke jalan, sebagai bentuk peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi ini sebagai manifestasi dari ketegangan struktural antara buruh dan pengusaha yang menuntut kesejahteraan lebih baik.
Di balik tuntutan kenaikan upah dan perbaikan regulasi, terdapat masalah fundamental yang belum usai, yakni sebuah kegagalan membangun ekosistem hubungan industrial yang harmonis.
Dalam paradigma ekonomi klasik, buruh sering kali dipandang hanya sebagai faktor produksi semata. Padahal pada dasarnya buruh adalah aset intelektual dan operasional yang merupakan “mesin” penggerak utama perusahaan. Mesin-mesin canggih di lantai pabrik hanyalah benda mati jika tanpa tangan-tangan terampil yang menggerakkannya. Buruh adalah “mesin” yang memiliki jiwa, perasaan, dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2023, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 147,71 juta orang. Dengan skala yang masif ini, stabilitas ekonomi nasional sangat bergantung pada kesehatan hubungan industrial. Sayangnya, maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menunjukkan bahwa posisi tawar antara pemilik perusahaan dan pekerja masih sangat timpang.
Regulasi memang sudah ada, termasuk undang-undang ketenagakerjaan dan semacamnya, justru seringkali menjadi arena tarik-menarik kepentingan. Di satu sisi, pengusaha berorientasi pada maksimalisasi profit dan efisiensi biaya. Di sisi lain, buruh menuntut kesejahteraan yang layak sesuai dengan kontribusi mereka terhadap perusahaan.
Ketidakseimbangan ini diperparah oleh praktik hubungan industrial yang bersifat transaksional ketimbang kolaboratif. Ego posisi sering kali menghambat terciptanya kerja sama yang tulus.
Ketidakharmonisan ini sebenarnya tidak sepenuhnya berasal dari faktor internal perusahaan. Pengusaha di Indonesia seringkali menghadapi tantangan berat berupa biaya non-produksi yang tidak terprediksi. Masalah seperti perizinan yang tidak gratis, berbagai pungutan liar, hingga biaya keamanan tambahan, menciptakan beban finansial yang tidak ramah terhadap iklim usaha.
Tekanan inilah yang sering kali membuat pengusaha sulit mengalokasikan anggaran lebih besar untuk kesejahteraan buruh. Alokasi anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh seringkali tersedot untuk menambal kebocoran birokrasi di sana-sini.
Sebelum “Keringat Mengering”
Islam menawarkan solusi fundamental dalam mengatur hubungan industrial melalui prinsip keadilan. Salah satu doktrin utamanya adalah memberikan upah buruh sebelum kering keringatnya. Hal ini bukan sekadar masalah kecepatan teknis pengupahan, melainkan penegasan hak buruh atas jerih payahnya secara adil.
Dalam perspektif syariah, hubungan kerja dipandang sebagai kemitraan yang saling menguntungkan, bukan hubungan eksploitatif. Hubungan kerja bukanlah antara “majikan” dan “budak”, melainkan kemitraan (syirkah) yang saling menguntungkan. Pengusaha dilarang menindas, dan buruh wajib menjalankan amanah kerjanya dengan integritas. Paradigma ini menggeser konflik menjadi sinergi yang manusiawi.
Mungkinkah hubungan industrial syariah diterapkan di Indonesia? Apakah hanya sebuah mimpi? Secara teoretis, peluang ini sangat besar, mengingat mayoritas penduduk dan pelaku usaha di Indonesia adalah Muslim. Namun implementasinya membutuhkan lebih dari sekadar label “syariah”. Diperlukan perubahan sistemik pada tiga level utama:
- Level Kebijakan: Pemerintah harus mampu menekan biaya ekonomi tinggi (high-cost economy). Jika negara gagal menjamin kemudahan berusaha tanpa biaya ilegal, maka pengusaha akan terus membebankan tekanan tersebut pada struktur upah buruh.
- Level Perusahaan: Pengadopsian sistem bagi hasil atau bonus berdasarkan performa yang transparan bisa menjadi solusi. Kesejahteraan buruh harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas, bukan beban biaya.
- Level Kesadaran: Buruh perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai bentuk tanggung jawab moral, sementara pengusaha harus menempatkan etika di atas sekadar angka neraca keuangan.
Hari Buruh tidak seharusnya menjadi agenda rutin konflik tahunan. Krisis hubungan industrial di Indonesia hanya bisa diatasi jika semua pihak bersedia menanggalkan ego posisi. Integrasi nilai-nilai syariah yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan penghapusan eksploitasi, bisa ditawarkan sebagai jalan keluar yang lebih manusiawi.
Tanpa adanya pembenahan pada iklim investasi dan penguatan etika kerja, kemakmuran bagi pengusaha dan kesejahteraan bagi buruh hanya akan tetap menjadi retorika di atas panggung demonstrasi. Akhirnya kami ucapkan: Selamat Hari Buruh, semoga hari-harimu penuh keberkahan. (*)
