Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari etika sosial. Menurutnya, ada dua kekuatan utama yang mampu membangun etika masyarakat secara kokoh, yaitu institusi negara dan institusi agama.
Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin. Acara ini diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Bidang Hukum yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menag menjelaskan bahwa negara dan agama memiliki peran yang saling melengkapi. Negara dibekali kewenangan dan perangkat hukum untuk menegakkan aturan di tengah masyarakat. Sementara itu, agama memiliki kekuatan nilai dari kitab suci serta ajaran luhur untuk membangun kesadaran moral dan tanggung jawab sosial.
“Penegakan hukum itu bagian dari etika di dalam masyarakat. Negara punya kemampuan dan power untuk menegakkannya. Di sisi lain, agama juga mampu menegakkan etika melalui pesan-pesan luhurnya,” ujar Menag.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang kuat memerlukan konsistensi, sistem yang baik, serta kesadaran moral yang tinggi dari masyarakat. Ketika institusi negara dan agama saling memperkuat, maka keadilan, ketertiban, dan masyarakat yang beretika akan lebih mudah terwujud.
Lebih lanjut, Menag mengibaratkan sinergi ideal ini dengan konsep “masyarakat tanpa pintu” yang pernah diwujudkan pada zaman Rasulullah saw—sebuah simbol komunitas yang menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan tanpa sekat rahasia.
“Kalau dua kekuatan ini menyatu dan dipandu dengan administrasi serta sistem yang bagus, maka seharusnya kita bisa mengembalikan masyarakat tanpa pintu,” tuturnya.
Apresiasi untuk Penegak Hukum Berintegritas
Dalam acara tersebut, penghargaan diberikan kepada para penegak hukum yang dinilai berpihak pada kaum dhuafa dan masyarakat miskin, termasuk tiga dari lima penerima terbaik untuk kategori individu.
Penilaian terhadap para penerima apresiasi ini didasarkan pada sejumlah indikator ketat, yang meliputi:
- Integritas dan kepedulian sosial.
- Inovasi dalam pelayanan hukum.
- Dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat.
- Kolaborasi serta keberlanjutan program. (*/tim)
