Pengusaha Tidak Sama dengan Oligark
Hal ini perlu ditegaskan. Pengusaha bukan musuh negara. Pengusaha yang jujur, membayar pajak, membuka lapangan pekerjaan, berinvestasi, menaati hukum, dan menjalankan tanggung jawab sosial justru merupakan bagian penting dari pembangunan. Karena itu, kritik terhadap relasi kekuasaan dan modal tidak boleh berubah menjadi antipengusaha.
Yang perlu diawasi adalah ketika kekuatan ekonomi memperoleh akses istimewa terhadap keputusan publik karena kedekatannya dengan kekuasaan. Jadi masalahnya bukan: “Penguasa bertemu pengusaha.” Melainkan: “Apakah pertemuan tersebut menghasilkan konflik kepentingan atau perlakuan istimewa yang merugikan kepentingan publik?”
Dari Pengusaha ke Oligarki Ekonomi-Politik
Istilah oligarki perlu digunakan secara hati-hati. Secara sederhana, oligarki merujuk pada konsentrasi kekuasaan dan sumber daya pada kelompok yang relatif terbatas. Dalam kajian politik Indonesia, Jeffrey Winters membahas oligarki sebagai sistem politik yang berkaitan dengan konsentrasi kekayaan dan kemampuan mempertahankan kekayaan tersebut melalui kekuasaan politik (Winters, 2011).
Dalam konteks tersebut, persoalan yang perlu diperhatikan bukan banyaknya pengusaha yang bertemu pejabat, tetapi apakah kekayaan memberikan kemampuan luar biasa untuk memengaruhi proses politik dan kebijakan publik. Jika kekuatan ekonomi dapat menentukan: siapa yang memperoleh akses; kebijakan apa yang dibuat; proyek siapa yang mendapat kesempatan; regulasi apa yang diprioritaskan; dan siapa yang mendapatkan perlakuan istimewa, maka demokrasi menghadapi persoalan serius mengenai ketimpangan akses terhadap kekuasaan.
Bahaya “Regulatory Capture”
Salah satu risiko terbesar hubungan antara kekuasaan dan modal adalah regulatory capture, yaitu keadaan ketika proses regulasi lebih banyak dipengaruhi kepentingan kelompok yang seharusnya diawasi daripada kepentingan publik. Misalnya, regulator seharusnya mengawasi industri.
Tetapi apabila industri memiliki pengaruh terlalu besar terhadap regulator, maka terjadi perubahan posisi: yang seharusnya diawasi justru memengaruhi pihak yang mengawasi. Inilah sebabnya transparansi, pengawasan, deklarasi konflik kepentingan, dan mekanisme akuntabilitas menjadi sangat penting.
Mengapa Masyarakat Sering Sulit Melawan?
Karena kekuasaan dan modal dapat menciptakan asimetri kekuatan. Masyarakat biasa mungkin hanya mempunyai suara. Sementara kelompok yang mempunyai kekuatan ekonomi dapat memiliki: modal; jaringan; konsultan; akses informasi; hubungan politik; dan kemampuan melakukan advokasi kepentingan.
Apabila institusi publik lemah, ketimpangan sumber daya tersebut dapat membuat akses terhadap pengambilan keputusan menjadi tidak seimbang. Karena itu demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilu. Demokrasi juga membutuhkan: transparansi + akuntabilitas + kebebasan informasi + pengawasan + lembaga hukum yang independen + masyarakat sipil yang kuat.
Hubungan Penjilat dan Pengusaha: Dua Sisi Fenomena Kekuasaan
Jika dua fenomena tadi ditempatkan dalam satu kerangka, kita menemukan pola yang menarik. Penjilat mencari kedekatan dengan pejabat untuk memperoleh akses. Pengusaha mencari hubungan dengan penguasa untuk memperoleh kepastian dan akses terhadap kebijakan. Keduanya tidak otomatis salah.
Namun apabila akses tersebut menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik, persoalannya berubah menjadi masalah etika dan tata kelola pemerintahan.
Maka dapat digambarkan: Penjilat → mencari akses kepada pejabat. Pengusaha → mencari akses kepada penguasa. Pejabat/penguasa → memiliki kewenangan. Masyarakat → memiliki hak atas pelayanan dan kebijakan yang adil. Titik kritisnya adalah: Siapa yang akhirnya paling diuntungkan dari penggunaan kewenangan publik?
Islam Menempatkan Kekuasaan sebagai Amanah
Islam tidak memandang kekuasaan sebagai milik pribadi. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. al-Nisā’ 4: 58).
Ayat ini meletakkan dua prinsip: الأمانة إلى أهلها amanah diberikan kepada yang berhak; dan الحكم بالعدل keputusan dilakukan dengan keadilan. Karena itu jabatan bukan milik pejabat. Kekuasaan bukan milik penguasa. Regulasi bukan milik pengusaha. Semuanya harus ditempatkan dalam kerangka amanah untuk kemaslahatan masyarakat.
