Risywah dan Hadiah karena Jabatan
Islam juga memberikan peringatan keras mengenai pertukaran kepentingan yang merusak keadilan. Rasulullah ﷺ bersabda: لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ “Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap” (HR. Abū Dāwūd, no. 3580; al-Tirmidzī, no. 1337). Karena itu, hubungan penguasa dengan pengusaha harus dibedakan secara tegas antara kerja sama yang sah dan pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan.
Islam tidak mengharamkan perdagangan atau kekayaan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kekayaan digunakan untuk membeli pengaruh, atau kekuasaan digunakan untuk memperkaya kelompok tertentu.
Pemimpin Membutuhkan Pengusaha, Tetapi Tidak Boleh Dimiliki Pengusaha
Negara membutuhkan pengusaha. Pengusaha membutuhkan pemerintah. Hubungan tersebut bahkan dapat menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi.Namun hubungan itu harus berdiri di atas: hukum, transparansi, persaingan yang sehat, kepentingan publik, dan akuntabilitas.
Pemimpin yang sehat tidak memusuhi pengusaha. Tetapi pemimpin juga tidak boleh menjadi kepanjangan kepentingan pengusaha. Demikian pula pengusaha yang sehat tidak perlu membeli pengaruh. Ia bersaing melalui: kompetensi, inovasi, efisiensi, kualitas, kepatuhan hukum, dan pelayanan.
Ukuran Sederhana: Apakah Kebijakan Tetap Adil Tanpa Kedekatan?
Ada satu pertanyaan sederhana yang dapat digunakan untuk membaca fenomena ini: “Apakah pengusaha yang tidak mempunyai hubungan pribadi dengan penguasa tetap memperoleh kesempatan yang sama?” Jika jawabannya ya, maka kedekatan personal belum tentu menjadi persoalan.
Tetapi jika akses, izin, proyek, fasilitas, atau kebijakan hanya mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki hubungan dengan kekuasaan, maka perlu dipertanyakan mekanisme dan dasar keputusannya.
Demikian pula terhadap pejabat. Pertanyaannya: “Apakah seseorang memperoleh jabatan karena kompetensi dan rekam jejak, atau terutama karena kedekatan personal?” Dua pertanyaan tersebut membawa kita kembali kepada prinsip yang sama: meritokrasi dan keadilan.
Dari Budaya Penjilatan dan Patronase Menuju Budaya Amanah
Masyarakat tidak cukup hanya mengeluh: “Mengapa pejabat dikelilingi penjilat?” atau: “Mengapa penguasa dekat dengan pengusaha?” Pertanyaan yang lebih produktif adalah: Bagaimana sistem dibuat sehingga penjilatan tidak memberikan keuntungan dan kedekatan dengan kekuasaan tidak menjadi jalan pintas memperoleh privilese?
Jawabannya antara lain:
Seleksi berbasis merit dan integritas.
Transparansi pengambilan keputusan.
Pengungkapan konflik kepentingan.
Pengawasan publik.
Keterbukaan informasi.
Pengadaan yang transparan dan kompetitif.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Perlindungan terhadap pelapor dan kritik yang beritikad baik.
Pemisahan kepentingan pribadi dari kepentingan jabatan.
Pendidikan etika kekuasaan bagi pejabat publik.
Dengan demikian, persoalannya tidak diselesaikan hanya dengan mengganti individu, tetapi dengan memperbaiki sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Penutup
Fenomena pejabat yang lebih nyaman dengan penjilat dan penguasa yang dekat dengan pengusaha merupakan dua persoalan yang berbeda, tetapi dapat bertemu pada satu titik: relasi kekuasaan dan kepentingan. Penjilat memperoleh keuntungan dari kedekatan personal. Pengusaha dapat memperoleh keuntungan dari akses terhadap kekuasaan.
Keduanya tidak otomatis salah. Yang menjadi persoalan adalah ketika kedekatan tersebut mengalahkan kompetensi, meritokrasi, transparansi, keadilan, dan kepentingan publik. Karena itu, yang perlu dibangun bukan masyarakat tanpa pengusaha dan bukan pula pemerintahan tanpa hubungan dengan dunia usaha.
Yang diperlukan adalah:
pengusaha yang kuat tetapi tidak membeli kekuasaan;
penguasa yang kuat tetapi tidak menjual kebijakan;
pejabat yang dihormati tetapi tidak dikelilingi penjilat;
dan masyarakat yang kritis tetapi tetap santun serta bertanggung jawab.
Sebab kekuasaan yang sehat bukanlah kekuasaan yang paling banyak memiliki orang dekat. Kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang tetap mampu mendengar kritik, menolak konflik kepentingan, menjaga jarak yang wajar dari kepentingan pribadi, dan menggunakan kewenangannya untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, kekuasaan adalah amanah, modal adalah alat, jabatan adalah tanggung jawab, dan rakyat adalah pihak yang harus menerima manfaat dari penyelenggaraan negara.
Kata Kunci
Kekuasaan; pengusaha; pejabat; penjilat; patronase; klientelisme; oligarki; konflik kepentingan; meritokrasi; amanah; keadilan.
Daftar Pustaka:
Al-Qur’an al-Karim. QS. al-Nisā’ 4: 58.
Al-Tirmidzī, M. ibn ‘Īsā. Sunan al-Tirmidzī, no. 1337.
Abū Dāwūd, S. ibn al-Asy‘ats. Sunan Abī Dāwūd, no. 3580.
Berenschot, W. (2018). The political economy of clientelism: A comparative study of Indonesia’s patronage democracy. Comparative Political Studies, 51(12), 1563–1593.
Indiahono, D., Satyawan, D. S., & Yamin, M. (2022). Understanding sowan as a new paternalistic bureaucracy pattern of local officials in Indonesia. Jurnal Bina Praja, 14, 201–211.
Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press.
