Mengatasnamakan Tarjih untuk Meninggalkan Tarjih

*) Oleh : Syahrudin Darwis
Anggota Muhammadiyah NBM.495.547
www.majelistabligh.id -

Perdebatan tentang Putusan Tarjih sesungguhnya bukan sekadar soal qunut, tahlilan, atau perbedaan amaliah lainnya. Yang sedang dipertaruhkan adalah identitas dan konsistensi Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan.

Ada pandangan yang menyatakan bahwa karena Muhammadiyah menghormati perbedaan pendapat, maka warga Muhammadiyah bebas mengamalkan pendapat apa pun, termasuk meninggalkan Putusan Tarjih. Sekilas, pandangan ini terdengar inklusif dan moderat. Namun, jika ditelaah lebih dalam, logika tersebut justru menggerus fondasi Persyarikatan dari dalam.

Muhammadiyah memang tidak pernah memonopoli kebenaran. Muhammadiyah tidak mengkafirkan, tidak menyesatkan, dan tidak memusuhi mereka yang berbeda pandangan. Akan tetapi, sikap toleran terhadap pihak luar tidak boleh diubah menjadi pembenaran untuk mengabaikan pedoman internal.

Menghormati pendapat lain tidak berarti menanggalkan hasil ijtihad sendiri.

Majelis Tarjih dibentuk bukan untuk memperbanyak pilihan, melainkan untuk memilih. Itulah makna dasar tarjih: menentukan pendapat yang dinilai paling kuat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah melalui ijtihad jama’i.

Jika setiap warga Muhammadiyah merasa bebas meninggalkan Putusan Tarjih dengan alasan semua pendapat sama-sama benar, maka pertanyaan mendasarnya adalah: untuk apa Majelis Tarjih didirikan?

Jika seluruh pendapat dapat diamalkan tanpa membedakan mana yang telah dipilih dan mana yang tidak, maka Himpunan Putusan Tarjih tidak lebih dari sekadar arsip intelektual. Ia kehilangan fungsi sebagai pedoman Persyarikatan.

Logika “tidak menyalahkan berarti bebas memilih” adalah kekeliruan berpikir yang serius. Sebab, tidak menyalahkan pendapat lain bukan berarti menghapus kewajiban moral warga Muhammadiyah untuk berpegang pada keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme organisasi.

Tidak ada organisasi yang dapat bertahan tanpa disiplin terhadap pedomannya sendiri. Partai politik memiliki platform. Perguruan tinggi memiliki statuta. Negara memiliki konstitusi. Muhammadiyah memiliki Putusan Tarjih.

Ketika Putusan Tarjih diposisikan hanya sebagai salah satu opsi di antara sekian banyak pilihan, maka yang hilang bukan sekadar keseragaman praktik keagamaan, melainkan wibawa manhaj dan arah gerakan.

Ancaman terbesar Muhammadiyah bukanlah perbedaan dengan organisasi Islam lain. Muhammadiyah telah hidup berdampingan dengan berbagai kelompok selama lebih dari satu abad. Ancaman yang sesungguhnya justru muncul ketika sebagian warganya mulai merelatifkan pedoman yang mereka sepakati sendiri.

Toleransi eksternal diperlukan untuk menjaga ukhuwah. Disiplin internal diperlukan untuk menjaga identitas. Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Muhammadiyah menghormati warga Nahdlatul Ulama yang berqunut Subuh. Muhammadiyah menghormati tradisi tahlilan yang diamalkan sebagian umat Islam. Namun, penghormatan itu tidak berarti warga Muhammadiyah harus meninggalkan Putusan Tarjih yang menjadi pedoman Persyarikatan.

Ber-Muhammadiyah bukan hanya soal menjadi bagian dari sebuah organisasi, tetapi juga kesiapan untuk berkomitmen pada manhaj yang telah dibangun melalui ijtihad kolektif.

Mengatasnamakan toleransi untuk meninggalkan Tarjih pada akhirnya bukanlah bentuk keterbukaan, melainkan langkah yang perlahan mengosongkan Muhammadiyah dari jati dirinya sendiri. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search