Milad ke-109, ’Aisyiyah Resmikan 116 Posbakum Gratis

Puncak Milad ke-109, ’Aisyiyah meluncurkan 116 unit Pos Bantuan Hukum. (ist)
www.majelistabligh.id -

Merayakan miladnya yang ke-109, Pimpinan Pusat (PP) ’Aisyiyah menegaskan komitmennya dalam reformasi hukum dengan meluncurkan 116 unit Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Peresmian ini menjadi bagian dari rangkaian acara puncak milad yang berpusat di Convention Hall Walidah Dahlan, Universitas ’Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).

Kehadiran ratusan Posbakum yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia ini ditujukan sebagai langkah konkret untuk mencegah sekaligus mengatasi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Umum PP ’Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menegaskan bahwa layanan hukum ini merupakan bentuk nyata kepedulian sosial organisasi terhadap isu-isu kemanusiaan.

“Kami meluncurkan kembali Posbakum ini sebagai bentuk layanan kemanusiaan PP ’Aisyiyah bagi kaum perempuan yang sedang menghadapi permasalahan hukum,” ujar Salmah.

Menariknya, fasilitas hukum ini tidak eksklusif bagi warga ’Aisyiyah saja. Masyarakat luas dari berbagai kalangan juga dapat mengakses layanan ini secara cuma-cuma. “Tanpa dipungut biaya sedikit pun,” imbuhnya.

Melalui perluasan jaringan Posbakum ini, ’Aisyiyah ingin memantapkan gerak dakwahnya dalam membangun masyarakat Indonesia yang adil, damai, dan berkeadaban. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan bagi perempuan, anak, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Bagi ’Aisyiyah, dakwah tidak boleh berhenti pada teks atau lisan saja. “Dakwah tidak hanya dimaknai sebagai ajaran normatif, tetapi harus menjadi praktik nyata dalam mengatasi kemiskinan, kebodohan, ketimpangan sosial, kekerasan, serta membangun kehidupan yang damai dan berkeadilan,” tegas Salmah.

Secara teknis, Posbakum ’Aisyiyah akan bergerak pada tiga pilar utama:

  1. Penyadaran hukum kepada masyarakat.
  2. Penguatan paralegal di tingkat komunitas.
  3. Pendampingan hukum langsung bagi korban kekerasan.

“Penguatan Posbakum menjadi bagian dari dakwah kemanusiaan yang diwujudkan melalui perlindungan hukum yang berkeadilan, mudah diakses (aksesibel), dan melindungi kelompok rentan,” tambahnya.

Langkah progresif ’Aisyiyah ini juga sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Khususnya, dalam memperluas akses layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search