5. Menjaga Ideologi, Independensi, dan Marwah Persyarikatan
Pemimpin Muhammadiyah harus memahami bahwa Persyarikatan bukan milik pribadi, keluarga, kelompok, maupun generasi tertentu.Muhammadiyah merupakan amanah kolektif yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karena itu, pemimpin harus memiliki keteguhan ideologi, memahami dokumen-dokumen resmi Persyarikatan, dan menjadikan keputusan organisasi sebagai pedoman dalam menjalankan kepemimpinan.
Independensi Muhammadiyah bukan berarti menutup diri dari kerja sama dengan pemerintah, partai politik, maupun berbagai kekuatan masyarakat. Independensi berarti memiliki kebebasan menentukan sikap berdasarkan nilai, misi, dan kepentingan Persyarikatan tanpa dikendalikan kepentingan eksternal.
D. Reaktualisasi Dokumen Ideologis Muhammadiyah dalam Kepemimpinan
Gagasan kepemimpinan ulama-intelektual sesungguhnya memiliki landasan kuat dalam dokumen resmi Muhammadiyah.
Pertama, Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 4 menegaskan identitas Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan Tajdid yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Pasal 6 menegaskan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Kedua, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah menegaskan pentingnya tauhid, kehidupan bermasyarakat, keadilan, kejujuran, persaudaraan, dan perjuangan yang dilaksanakan melalui organisasi serta permusyawaratan.
Ketiga, Kepribadian Muhammadiyah menempatkan takwa dan mengharap keridaan Allah sebagai dasar gerakan dan amal usaha Persyarikatan.
Keempat, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), khususnya bagian kehidupan berorganisasi, menekankan komitmen, kepribadian mulia, sifat shiddiq, amanah, tabligh, fathanah, keluasan visi, keahlian, keteladanan, musyawarah, dan tanggung jawab dalam mengelola Persyarikatan.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan Muhammadiyah tidak boleh hanya berorientasi pada kemampuan administratif dan keberhasilan program. Kepemimpinan harus menjadi manifestasi nilai-nilai Islam dan ideologi Persyarikatan.
E. Menghindari Jebakan Popularitas, Pencitraan, dan Politik Kekuasaan
Organisasi besar memiliki tantangan tersendiri dalam proses regenerasi kepemimpinan. Salah satunya adalah kecenderungan menilai calon pemimpin berdasarkan popularitas, kemampuan membangun citra, jaringan kekuasaan, dan kekuatan dukungan.
Padahal, popularitas tidak selalu identik dengan kualitas. Kemampuan berpidato tidak selalu mencerminkan kedalaman ilmu. Gelar akademik tidak otomatis menunjukkan integritas. Kedekatan dengan tokoh berpengaruh juga tidak selalu menunjukkan kapasitas kepemimpinan.
Muhammadiyah perlu mengembangkan tradisi penilaian kepemimpinan yang objektif dan bertanggung jawab. Beberapa indikator yang perlu diperhatikan ialah:
Kapasitas keilmuan: kedalaman ilmu agama dan keluasan wawasan intelektual.
Kompetensi kepemimpinan: kemampuan mengelola organisasi, mengambil keputusan, dan membangun kerja sama.
Integritas pribadi: kejujuran, amanah, keadilan, dan konsistensi moral.
Rekam jejak pengabdian: kontribusi nyata, bukan sekadar janji dan pencitraan.
Komitmen ideologis: pemahaman dan kesetiaan terhadap misi serta identitas Muhammadiyah.
Independensi: tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu.
Kesiapan regenerasi: tidak menjadikan jabatan sebagai kepemilikan pribadi yang harus dipertahankan.
Kriteria tersebut perlu diterjemahkan menjadi mekanisme kaderisasi, seleksi, evaluasi, dan regenerasi yang sesuai dengan tata aturan Persyarikatan.
F. Membangun Sistem Kaderisasi Ulama-Intelektual dan Kepemimpinan Negarawan
Kepemimpinan ideal tidak cukup hanya ditemukan melalui proses pemilihan. Ia harus dipersiapkan melalui sistem kaderisasi yang terencana, berkelanjutan, dan berorientasi jangka panjang. Setidaknya ada lima agenda strategis:
Pertama, memperkuat kaderisasi ulama-intelektual. Muhammadiyah perlu melahirkan kader yang memiliki kedalaman ilmu agama sekaligus menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kedua, membangun pendidikan integritas dan etika kepemimpinan. Pendidikan kader tidak boleh hanya menghasilkan orang yang pandai mengelola organisasi, tetapi juga manusia yang memiliki kejujuran, kesederhanaan, amanah, dan tanggung jawab.
Ketiga, mengembangkan meritokrasi organisasi. Pemberian amanah harus mempertimbangkan kapasitas, kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kontribusi nyata.
Keempat, memperkuat kepemimpinan kolektif-kolegial. Muhammadiyah harus menghindari dominasi individu dan membangun budaya musyawarah, pembagian kewenangan, transparansi, serta akuntabilitas.
Kelima, menyiapkan regenerasi kepemimpinan. Pemimpin yang baik bukan hanya mampu membawa organisasi mencapai keberhasilan pada masa kepemimpinannya, tetapi juga mampu menyiapkan generasi penerus yang lebih berkualitas.
