G. Penutup: Membesarkan Muhammadiyah, Bukan Membesarkan Diri Melalui Muhammadiyah
Muhammadiyah membutuhkan pemimpin yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual dan moral. Pemimpin yang tidak hanya memiliki kemampuan mengelola organisasi, tetapi juga memahami ideologi, sejarah, dan cita-cita perjuangan Persyarikatan.
Pemimpin yang tidak tergoda kekuasaan bukan berarti tidak memiliki keberanian mengambil keputusan. Justru ia memiliki keberanian untuk menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, menolak penyalahgunaan jabatan, menerima kritik, dan menyerahkan amanah ketika waktunya telah tiba.
Kebesaran seorang pemimpin tidak diukur dari berapa lama ia menduduki jabatan, berapa banyak orang yang tunduk kepadanya, atau seberapa besar pengaruh yang dimilikinya. Kebesaran pemimpin diukur dari seberapa besar manfaat pengabdiannya, seberapa kuat nilai yang diwariskannya, dan seberapa baik masa depan organisasi yang ditinggalkannya.
Oleh karena itu, Muhammadiyah perlu terus memperkuat tradisi kepemimpinan yang berlandaskan ilmu, iman, integritas, keteladanan, musyawarah, dan pengabdian.
Pada akhirnya, ada dua prinsip yang perlu menjadi renungan bersama:
“Jangan mencari pemimpin yang ingin membesarkan dirinya melalui Muhammadiyah, tetapi carilah pemimpin yang bersedia membesarkan Muhammadiyah meskipun dirinya tidak menjadi besar karenanya.”
“Jangan jadikan Muhammadiyah sebagai kendaraan untuk mencapai kekuasaan, tetapi jadikan seluruh kapasitas, kewenangan, dan kekuasaan yang dimiliki sebagai sarana membesarkan Muhammadiyah, memajukan umat, dan membangun peradaban.”
Inilah kepemimpinan ulama-intelektual yang diperlukan Muhammadiyah: berilmu dalam berpikir, beriman dalam bertindak, berintegritas dalam memimpin, berjiwa negarawan dalam mengambil keputusan, dan berjiwa pengabdian dalam menjalankan amanah.
Muhammadiyah harus tetap besar bukan karena bergantung pada kebesaran seseorang, melainkan karena kekuatan ideologi, kualitas kader, keluhuran akhlak, dan keberlanjutan perjuangannya. (*)
CATATAN RUJUKAN (BODYNOTE)
• Al-Qur’an, QS. Fathir [35]: 28 tentang kedudukan orang-orang berilmu; QS. An-Nisa’ [4]: 58 tentang amanah dan keadilan.
• Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam, hadis tentang larangan meminta jabatan kepemimpinan; Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Imarah.
• Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anggaran Dasar Muhammadiyah, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6.
• Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
• Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah.
• Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 Tahun 2000, bagian Kehidupan Berorganisasi.
