Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI) memberikan apresiasi kepada Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar beserta jajaran Kementerian Agama atas terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 571 Tahun 2026. Regulasi ini resmi menetapkan bulan Muharam pada setiap tahun Hijriah sebagai Bulan Wakaf Nasional.
Presiden ANI, Imam Nur Azis, menilai terbitnya KMA yang ditandatangani pada 9 April 2026 tersebut sebagai langkah yang strategis, visioner, dan bersejarah dalam memperkuat ekosistem perwakafan di tanah air.
“Penetapan bulan Muharam sebagai Bulan Wakaf Nasional tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga mengandung nilai historis, spiritual, dan sosial-ekonomi yang sangat kuat bagi kebangkitan wakaf di Indonesia,” ujar Imam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Imam, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperluas kesadaran umat, memperbaiki tata kelola wakaf, serta meningkatkan profesionalitas para nazhir (pengelola wakaf). Tujuannya agar potensi harta benda wakaf dapat dioptimalkan demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat luas.
Hal ini sejalan dengan arah KMA yang menekankan pentingnya tata kelola wakaf yang transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, serta berorientasi pada pengembangan wakaf produktif.
Sebagai wadah penguatan peran nazhir, ANI menyambut baik sejumlah agenda strategis yang termuat dalam KMA tersebut, di antaranya:
- Gerakan literasi wakaf nasional dan kampanye wakaf (benda bergerak maupun tidak bergerak).
- Sertifikasi, pembinaan nazhir, dan gerakan sertifikasi tanah wakaf.
- Gerakan wakaf ekoteologi serta pengembangan wakaf produktif.
Nazhir sebagai Kunci Masa Depan Wakaf
Imam menegaskan bahwa masa depan perwakafan di Indonesia sangat ditentukan oleh kualitas pengelolanya. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas, kompetensi, integritas, dan profesionalitas nazhir harus menjadi agenda utama selama Bulan Wakaf Nasional berlangsung.
“Nazhir tidak hanya berperan sebagai penjaga aset, tetapi juga pengelola amanah umat yang dituntut mampu menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui momentum baru ini, ANI mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), ormas Islam, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga pemerintah daerah—untuk bergerak bersama.
ANI berkomitmen mengawal pelaksanaan Bulan Wakaf Nasional agar tidak sekadar menjadi seremonial tahunan. Gerakan ini harus berdampak nyata pada peningkatan literasi, legalitas aset, penguatan kelembagaan, hingga lahirnya model-model wakaf produktif.
“Semoga terbitnya KMA Nomor 571 Tahun 2026 menjadi tonggak baru kebangkitan wakaf Indonesia. Bismillah, mari kita jadikan Bulan Wakaf Nasional sebagai momentum konsolidasi, edukasi, kolaborasi, dan akselerasi gerakan wakaf Indonesia,” pungkas Imam. (*/tim)
