Negara Sehat dan Hebat

Negara Sehat dan Hebat
*) Oleh : Dr. Risman Muchtar, M.Si
Wakil Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah.
www.majelistabligh.id -

Keempatnya tidak boleh saling meniadakan:
• Negara membutuhkan pengusaha.
• Pengusaha membutuhkan negara.
• Pemerintah membutuhkan masyarakat.
• Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yang diperlukan adalah keseimbangan kekuatan berdasarkan hukum, etika, amanah, dan kepentingan umum.

6. Ketika Kekuasaan dan Kekayaan Saling Membeli
Salah satu persoalan serius dalam kehidupan bernegara muncul ketika kekuasaan dan kekayaan bertukar kepentingan secara tidak sehat. Pengusaha memberikan dukungan kepada penguasa untuk mendapatkan kemudahan. Penguasa memberikan kemudahan kepada pengusaha untuk mendapatkan dukungan. Pejabat memperoleh keuntungan karena kedekatan.
Sementara masyarakat kehilangan posisi tawar. Dalam keadaan seperti itu, hubungan negara dan masyarakat dapat bergeser dari pelayanan publik menjadi transaksi kepentingan. Padahal Rasulullah SAW memperingatkan:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Maka semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya:
• Jabatan bukan fasilitas untuk memperbesar kekayaan pribadi.
• Kekayaan bukan tiket untuk membeli kebijakan.
• Kritik bukan alasan untuk membungkam masyarakat.
• Loyalitas bukan alasan untuk membenarkan kesalahan.

7. Negara yang Sehat Memerlukan Ekosistem Etika
Negara yang sehat tidak cukup dibangun dengan undang-undang. Ia juga membutuhkan budaya etika. Hukum diperlukan untuk mengatur perilaku. Tetapi integritas diperlukan agar seseorang tetap benar bahkan ketika tidak ada yang mengawasinya.

Karena itu pembangunan negara harus mencakup sekurang-kurangnya empat budaya:
• Pertama, budaya produktivitas: Pengusaha didorong untuk menciptakan nilai, lapangan kerja, inovasi, dan kesejahteraan.
• Kedua, budaya integritas: Pejabat dan penguasa menggunakan kewenangan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
• Ketiga, budaya keberanian menyampaikan kebenaran: Orang yang berbeda pendapat tidak otomatis dianggap sebagai musuh.
• Keempat, budaya tanggung jawab public: Masyarakat bebas melakukan kritik, tetapi kritik harus berdasarkan fakta dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan empat budaya tersebut, negara tidak hanya memiliki institusi yang kuat, tetapi juga manusia yang memiliki karakter kuat.

Penutup: Jangan Sampai Kekuatan Menjadi Alat Transaksi
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan terletak pada adanya orang kaya, orang berkuasa, pejabat yang kuat, atau masyarakat yang kritis. Persoalannya adalah ketika kekuatan tersebut kehilangan kendali moral. Pengusaha yang kuat sangat diperlukan, tetapi jangan sampai kekuatan ekonominya digunakan untuk membeli kekuasaan.

Penguasa yang kuat sangat diperlukan, tetapi jangan sampai kekuasaannya digunakan untuk menjual kebijakan. Pejabat yang kuat sangat diperlukan, tetapi jangan sampai ia kehilangan kemampuan membedakan antara loyalitas dan penjilatan.

Masyarakat yang kritis sangat diperlukan, tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi fitnah, kebencian, atau tindakan yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, prinsipnya dapat dirumuskan:
• Pengusaha kuat karena produktivitas, bukan karena kedekatan.
• Penguasa kuat karena integritas, bukan karena transaksi.
• Pejabat dihormati karena amanah, bukan karena penjilatan.
• Masyarakat didengar karena kritiknya berbasis kebenaran, bukan karena kebisingannya.

Dan pada akhirnya: Negara yang sehat bukan negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang mampu menerima kritik tanpa kehilangan kewibawaan. Bukan negara yang memusuhi pengusaha kuat, melainkan negara yang memastikan kekuatan ekonomi tidak membeli kekuasaan. Bukan pula negara yang melemahkan pejabat, melainkan negara yang memastikan setiap pejabat memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan milik pribadi.
Inilah keseimbangan yang diperlukan: kekuatan ekonomi tanpa oligarki, kekuasaan tanpa korupsi, jabatan tanpa penjilatan, dan kebebasan masyarakat tanpa kehilangan tanggung jawab. (*)

Daftar Pustaka:
• Al-Qur’an al-Karim.
• Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.
• Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
• Ibn Katsir, I. (1999). Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Riyadh: Dar Tayyibah.
• Al-Qurthubi, M. A. (2006). Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an. Beirut: Mu’assasah al-Risalah.
• Al-Tabari, M. J. (2001). Jami‘ al-Bayan ‘an Ta’wil Ay al-Qur’an. Kairo: Dar Hijr.
• Berenschot, W. (2018). The political economy of clientelism: A comparative study of Indonesia’s patronage democracy. Comparative Political Studies, 51(12), 1563–1593.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search