Pakar Hukum UMSURA Soroti Lintas Batas Kabut Asap Karhutla

Kabut asap karhutla berpotensi hingga Malaysia dan Singapura. (ist)
www.majelistabligh.id -

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra kembali mengancam kesehatan masyarakat dan memicu krisis diplomasi lingkungan. Asap lintas batas negara (transboundary haze pollution) yang sampai ke Malaysia dan Singapura menuntut tanggung jawab penuh Pemerintah Indonesia sesuai prinsip hukum internasional.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Satria Unggul Wicaksana, menegaskan bahwa krisis ini telah menyentuh aspek pertanggungjawaban negara (state responsibility) dan tanggung gugat (liability).

“Titik panas (hotspot) berada di wilayah kedaulatan Indonesia. Ketika dampaknya merugikan negara tetangga, secara hukum internasional muncul implikasi pertanggungjawaban negara,” ujar Satria, Ahad (23/8/2026).

Satria merinci dua langkah krusial yang wajib diambil pemerintah:

  • Tanggung Jawab Negara (Responsibility): Pemerintah harus menginvestigasi penyebab utama karhutla—apakah faktor alam atau kelalaian manusia. Jika terbukti ada pembiaran atau unsur kesengajaan, Indonesia harus bersikap ksatria dengan meminta maaf secara diplomatik.
  • Tanggung Gugat (Liability): Penanganan tidak berhenti pada permohonan maaf atau ganti rugi finansial semata. Negara wajib melakukan pemulihan lingkungan secara mendasar (pecuniary reparation).

Prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) atas kerusakan lingkungan telah disepakati dunia sejak Deklarasi Rio 1992. Oleh karena itu, penanganan karhutla di tingkat nasional tidak boleh sekadar pemadaman saat api membara, melainkan penegakan hukum tegas terhadap korporasi pemegang izin atau konsesi di lokasi hotspot.

“Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas siapa pemilik konsesi lahan tersebut, baik izin dari Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup. Penegakan hukum wajib transparan dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Satria juga memberi peringatan keras terkait bahaya pembiaran kerusakan lingkungan yang berdampak pada keselamatan jiwa. Pembiaran karhutla yang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) massal secara berkepanjangan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan ekologis.

“Jika terjadi pembiaran, ini bisa mengarah pada ekosida (ecological genocide)—kondisi ketika negara secara tidak langsung membiarkan rakyatnya gugur akibat penyakit yang ditimbulkan dari kehancuran lingkungan,” pungkas Satria.

Penanganan karhutla bukan sekadar memoles citra Indonesia di mata tetangga, melainkan bukti nyata komitmen negara dalam melindungi keselamatan rakyat dan menjaga kelestarian bumi. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search